News
Kamis, 5 Februari 2015 - 15:15 WIB

PENERTIBAN NELAYAN : Menteri Susi Sering Didemo Nelayan, Jokowi Bilang Maju Terus

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Susi Pujiastuti (JIBI/Solopos/Antara)

Penertiban nelayan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan diprotes nelayan. Menteri Susi pun berdiskusi dengan Presiden Jokowi terkail hal itu.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melanjutkan kebijakan pelarangan penggunaan pukat udang atau trawl, dan ekspor kepiting yang dianggap kontroversial.

Advertisement

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Susi mengatakan secara khusus berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo terkait banyaknya nelayan yang mendemo kebijakannya tersebut.

Presiden pun meminta dirinya terus melanjutkan kebijakan tersebut untuk kepentingan jangka panjang.

“Maju terus kata Pak Jokowi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Advertisement

Susi menuturkan pelarangan trawl sebenarnya sudah dilakukan sejak 1980, berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1980. beleid tersebut melarang pengoperasian trawl di perairan Indonesia, kecuali di wilayah Indonesia Timur.

Menurutnya, pelarangan penangkapan kepiting yang dalam kondisi bertelur dan dibatasi untuk ukuran tertentu bertujuan untuk melestarikan komoditas kelautan itu. Pasalnya, populasi kepiting terus menurun, karena kepiting yang sedang bertelur dihargai lebih tinggi.

“Kondisi seperti ini kan hanya sementara, dan sebentar lagi selesai. Dengan peraturan yang tegas, nanti ikannya akan lebih banyak,” ujar dia.

Advertisement

Susi memang sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/Per MENKP/2015 tentang Pembatasan Penangkapan Tiga Spesies Perikanan yang berlaku sejak 9 Januari 2015.

Setelah itu, Susi kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/PER MENKP/2015 yang melarang penggunaan alat tangkap ikan pukat hela, dan pukat tarik. Menteri Susi memberikan waktu kepada nelayan untuk melakukan transisi di wilayah 12 mil dari pantai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif