News
Rabu, 11 Februari 2015 - 16:00 WIB

PENERTIBAN NELAYAN : KKP Didesak Kaji Ulang Larangan Tangkap Ikan di Pesisir

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para nelayan Pantai Baron, Kemadang, Tanjungsari Gunungkidul. (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Penertiban nelayan, khususnya larangan tangkap ikan di zona 0-4 mil dari tepi pantai menimbulkan protes.

Solopos.com, BANDUNG — Kalangan nelayan di Jawa Barat meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkaji kembali rencana pengaturan tangkap ikan di wilayah 0-4 mil dari tepi pantai.

Advertisement

Pasalnya, pengaturan tersebut hanya akan merugikan nelayan kecil yang selama ini mayoritas mencari tangkapan ikan tidak melebihi area 4 mil dari tepi pantai.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat, Ono Surono, menyatakan sebelum pengaturan ini keluar ada baiknya KKP mengkaji lebih dalam. Pasalnya, sekitar 80% nelayan di Jabar misalnya, menangkap ikan di zona 0-4 mil dari tepi pantai.

Advertisement

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat, Ono Surono, menyatakan sebelum pengaturan ini keluar ada baiknya KKP mengkaji lebih dalam. Pasalnya, sekitar 80% nelayan di Jabar misalnya, menangkap ikan di zona 0-4 mil dari tepi pantai.

“Tidak semua laut memiliki kedalaman yang sama, sehingga banyak nelayan kecil yang menangkap ikan di zona kurang dari 4 mil,” kata Ono Surono kepada Bisnis/JIBI, Rabu (11/2/2015).

Ono Surono mengemukakan seharusnya KKP harus belajar dari penerbitan aturan sebelum-sebelumnya yang masih mendapatkan penolakan dari mayoritas nelayan. Maka dari itu, KKP jangan menambah masalah baru karena hal ini menyangkut hajat hidup nelayan banyak di seluruh Indonesia.

Advertisement

Dia melanjutkan semestinya menggenjot kepribadian dan budaya nelayan dengan cara memberikan pemahaman masalah kemaritiman Indonesia jelang digulirkannya pasar bebas Asean. Dia mengatakan dengan menggenjot kepribadian dan budaya maka nelayan akan semakin produktif sekaligus mampu meningkatkan produksi ikan sebanyak dua kali lipat.

Dia menyebutkan pemerintah harus mampu menggenjot langkah-langkah berupa pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat pesisir serta nelayan. Hal itu meliputi pengetahuan tentang maritim dan teknologi penangkapan, memberikan dan mempermudah proses sertifikasi nelayan, mendorong dan membangun sekolah maritim, serta optimaslisasi peran dan fungsi lembaga nelayan.

“Upaya tersebut diharapkan menciptakan kemandirian ekonomi saat pasar bebas ASEAN,” katanya. Menurutnya, nelayan lokal dalam mencari ikan hanya mengandalkan instink dan pengalaman sedangkan nelayan asing menggunakan peralatan modern.

Advertisement

Oleh karena itu, HNSI mengharapkan pemerintah lebih melirik nelayan agar mereka bisa menerapkan teknologi dalam aktivitasnya terlebih jelang bergulirnya pasar bebas Asean. Sependapat dengan HNSI Jabar, Presidium Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Jabar, Budi Laksana, menilai pelarangan tangkapan ikan di zona 0-4 mil hanya akan mematikan mata pencaharian nelayan kecil.

Dia beralasan jangan hanya atas nama pelestarian sumber daya tetapi mematikan makan nelayan tradisional. “Kami melihat bila peraturan ini diterbikan maka mematikan nelayan. Oleh karena itu, KKP harus berpikir realistis untuk memikirkan kehidupan nelayan menjadi sejahtera bukan untuk menyengsarakan,” ujarnya.

Dia menjelaskan potensi ikan di wilayah 0-4 mil selama ini cukup menguntungkan meskipun ikan yang ditangkap cenderung belum banyak bernilai tinggi. Menurutnya, penangkapan ikan tersebut dipikirkan dengan kondisi kapal yang mayoritas dimiliki nelayan kecil di bawah 10 GT.

Advertisement

“Meskipun ikan yang ditangkap masih belum maksimal namun cukup menguntungkan bagi nelayan. Bila memang pemerintah ingin lebih mendorong nelayan bukan hanya mengeluarkan aturan larangan saja tetapi dengan infrastrukturnya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif