News
Senin, 26 Oktober 2015 - 14:30 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : Susi Pudjiastuti Jadi Komandan Satgas Illegal Fishing

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Serpihan kayu terlontar tatkala bom diledakkan dengan semburat api dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2015). Asap membubung, mengiringi tenggelamnya sisa wujud kapal haram pencuri kekayaan laut Indonesia itu. (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Penertiban nelayan asing makin masif. Kini Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti punya wewenang baru dalam pemberantasan illegal fishing.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing).

Advertisement

Berdasarkan situs resmi Sekretariat Kabinet, penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.115/2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Iklan Secara Ilegal atau illegal fishing yang diundangkan pada 20 Oktober 2015.

Sementara itu, Kepala Pelaksanaan Satgas ini adalah Wakil Kepala Staf TNI AL, Panglima Armada Barat TNI AL, Laksamana Muda Widodo. Dalam pasal 5 Perpres ini menegaskan, Komandan Satgas mendapatkan arahan dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menteri Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung dalam melaksanakan tugasnya, serta dievaluasi setiap 6 bulan.

Satgas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden itu bertugas untuk mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi milik KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Bakamla, SKK Migas, PT Pertamina, dan institusi terkait.

Advertisement

“Tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini juga meliputi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan [unreported fishing],” bunyi Pasal 2(2) Perpres tersebut.

Terkait dengan tugas itu, satgas memiliki empat kewenangan utama. Pertama, menentukan target operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal. Kedua, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan sebagai upaya penegakan hukum, dengan institusi terkait tidak terbatas pada KKP, Kemenkeu, Kemlu, Kemenhub, TNI AL, Polri, PPATK, dan BIN.

Ketiga, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan yang ditentukan oleh Satgas. Keempat, melaksanakan komando dan pengendalian sebagaimana dimaksud yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL, Polri, KKP, serta Bakamla yang sudah berada di dalam Satgas.

Advertisement

Perpres ini juga mengamanatkan Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi penegakan hukum pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan data intelijen.

“Tim Gabungan sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres No. 115/2015 ini. Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif