Penertiban nelayan asing digalakkan oleh Menteri Susi. Ia menegaskan peraturan tentang larangan industri tangkap ikan oleh pihak asing.
Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, agar menyegerakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang tentang Perikanan yang sudah tertunda lama, dan tinggal menunggu persetujuan (approval) dari Menko Kemaritiman.
Presiden, kata Susi, juga menyetujui pencabutan industri tangkap asing yang sekarang ini boleh 100 persen. “Nanti jadi sama sekali tidak boleh. Jadi untuk industri tangkap sama sekali tidak boleh, tapi untuk industri pengolahan sekarang ini kalau di wilayah barat 40 persen, timur 60 persen,” kata Susi kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, seusai diterima Presiden Jokowi, Rabu (16/9/2015) siang, sebagaimana diberitakan situs Setkab.go.id.
Menteri Kelautan dan Perikanan itu tidak menutup peluang untuk merubah atau menaikkan komposisi pembagian wilayah pengolahan ikan supaya investor asing tertarik untuk investasi di industri pengolahan.
Menurut Susi, Presiden sudah menegaskan, untuk industri tangkap ikan tidak boleh sama sekali pihak asing, harus nelayan Indonesia.