News
Sabtu, 6 Agustus 2016 - 20:30 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : Luhut Ingin Investor Asing Masuk Natuna, Susi: Jangan Menentang Presiden!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) memperbaiki kacamata sambil berbincang dengan Menkop dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga (kiri) sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Penertiban nelayan asing oleh Menteri Susi Pudjiastuti sedang gencar, tapi Luhut ingin investor asing masuk Natuna.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan langkah menteri tidak bisa berbeda dengan Presiden. Pernyataan ini terkait usulan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk membuka pintu bagi investasi asing dalam usaha perikanan tangkap di Natuna.

Advertisement

Dalam pernyataan publik yang diumumkan Sabtu (6/8/2016), Susi Pudjiastuti menegaskan tidak ada visi menteri di kabinet. Yang ada hanya visi Presiden sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat paripurna setelah reshuffle jilid kedua.

Adapun mengenai usaha perikanan tangkap, Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2016 menyebutkan usaha tersebut tertutup bagi investasi asing. Di sisi lain, investasi di bidang pengolahan dibuka 100% untuk asing. “Jadi, kalau menteri berbeda dengan Presiden, itu tidak bisa dibenarkan,” ujar Susi dalam pernyataan publik itu.

Menurutnya, prinsip Presiden Jokowi sudah benar dan berpihak pada rakyat. Susi mengatakan visi Presiden adalah menjadikan laut Indonesia masa depan bangsa Indonesia, bukan masa depan bangsa lain.

Advertisement

Sebelumnya, Susi mengancam mengundurkan diri dari jabatannya jika usaha perikanan tangkap di perairan Natuna dibuka untuk investasi asing. Ancaman itu disampaikan Susi menyusul keinginan Luhut soal perikanan Natuna itu. Menko yang baru dilantik 28 Juli 2016 menggantikan Rizal Ramli itu bahkan melontarkan wacana perubahan Perpres No. 44/2016 yang menjadi dasar hukum pelarangan investor asing masuk ke usaha perikanan tangkap.

Susi berujar penutupan usaha perikanan tangkap bagi investasi asing sesungguhnya telah memperlihatkan dampak positif. Indonesia masuk ke dalam 10 besar produsen cakalang dunia dari sebelumnya tidak pernah. Angka investasi di sektor kelautan dan perikanan pun menunjukkan tren kenaikan selama lima tahun terakhir sejak 2010.

Menurutnya, membuka kembali kesempatan bagi investor asing untuk masuk ke usaha perikanan tangkap sama dengan memundurkan langkah. “Kalau perikanan tangkap sampai diberikan ke asing, saya siap mengundurkan diri karena reforming perikanan harus disiplin dan itu untuk kepentingan sustainability [keberlanjutan],” katanya, Kamis (4/8/2016).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif