News
Senin, 9 Februari 2015 - 14:34 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : Kapal Thailand Berbendera Indonesia Ditenggelamkan di Perairan Batam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MV Kour Son 77 diledakkan di Laut Natuna, Minggu (28/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Joko Sulistyo)

Penertiban nelayan asing terus dilakukan. Hari ini, sebuah kapal Thailand yang berkamuflase sebagai kapal Indonesia, ditenggelamkan.

Solopos.com,JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (9/2/2015) ini, menenggelamkan kapal perikanan eks asing berbendera Indonesia di Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Advertisement

Kapal dengan nama lambung KM Laut Natuna 28 atau KM Sudhita ini setelah diperiksa ternyata berasal dari Thailand. Kapal ini terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau disekitar Laut Natuna, Kepulauan Riau.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan tindakan penenggelaman ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU).

Advertisement

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan tindakan penenggelaman ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU).

“Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara,” ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis/JIBI, Senin (9/2/2015).

Kapal ilegal berukuran sekitar 80 Gross Ton (GT) itu ditenggelamkan di Perairan Selat Dempo atau pada jarak 60 mil laut dari Pulau Batam.

Advertisement

Susi mengatakan KM Laut Natuna 28 ini ditangkap oleh KP Hiu 009 pada Oktober lalu di sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau. Pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal dengan nakhoda dan sebelas ABK berkewarganegaraan Thailand ini diketahui sedang melakukan penangkapan ikan di perairan tersebut.

Selain itu, kapal tertangkap saat menggunakan alat penangkap ikan trawl dan ditemukan hasil tangkapan ikan campuran sekitar 100 kg. “Mungkin kapal itu baru beroperasi atau kemungkinan muatannya sudah dialihkan ke kapal tremper,” katanya.

Susi Pudjiastuti mengatakan kapal ini telah melanggar Pasal 26 UU No. 31/2004 tentang Perikanan, yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Advertisement

Selain itu, kapal Thailand ini juga berusaha mengelabui petugas dengan memasang bendera Indonesia dan memiliki dua nama lambung. Pada sisi kanan lambung kapal tertulis KM SUDHITA, sedangkan pada sisi kiri lambung kapal tertulis KM Laut Natuna 28.

Hal ini merupakan upaya kamuflase kapal-kapal perikanan asing untuk mengecoh aparat pengawas di lapangan,” ujar Susi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, mengatakan penenggelaman kapal ini sesuai dengan pasal 69 UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Advertisement

Dalam pasal itu disebutkan bahwa penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, upaya tindakan khusus berupa penenggelaman juga dilakukan sesuai dengan Pasal 76A UU No. 45/2009 yang menyebutkan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

Asep menambahkan tindakan penenggelaman ini berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung pinang pada 5 Januari 2015. “Putusan pengadilan menetapkan KM LAUT NATUNA 28 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif