News
Senin, 13 April 2015 - 21:30 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : Dipolisikan Pemilik Kapal, Susi: Dia Merasa Lebih Hebat dari Indonesia Hebat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) memperbaiki kacamata sambil berbincang dengan Menkop dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga (kiri) sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Penertiban nelayan asing menghadapi perlawanan. Menteri Susi Pudjiastuti dipolisikan pemilik kapal Tiongkok.

Solopos.com, JAKARTA — Polri akan langsung menghentikan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada pemilik kapal MV Hai Fa apabila tidak menemukan bukti yang cukup.

Advertisement

Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti, mengatakan pihaknya akan tetap memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Menteri Susi. Akan tetapi, Polri tidak akan melanjutkan penyelidikannya jika tidak menemukan bukti yang cukup.

“Laporan itu kan akan diproses melalui penelitian dan penyelidikan, tetapi kalau tidak ada unsur tindak pidananya, akan kami hentikan,” kata Badrodin Haiti di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Komjen Pol Badrodin Haiti menuturkan saat ini Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kelengkapan alat buktinya. Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan hingga kini
belum mendapat panggilan dari Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik itu.

Advertisement

“Karena dia merasa hebat, lebih hebat dari Indonesia hebat [makanya melaporkan],” ujarnya.

Sebelumnya Susi Pudjiastuti dilaporkan karena pemilik kapal MV Hai Fai tidak terima kapalnya disebut sebagai kapal ilegal. Padahal Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal asal Tiongkok tersebut.

Meski sudah ditangkap dengan dugaan mencuri ikan di perairan nasional, majelis hakim pengadilan perikanan di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan kapal MV Hai Fa harus dikembalikan kepada pemiliknya. Hakim juga mendenda nahkoda kapal itu Zhu Nian Le sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif