News
Selasa, 12 Januari 2016 - 20:00 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : 9 Kapal Eks Asing Tiongkok "Hilang", Susi: Itu Modus Kabur!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peledakan kapal illegal fishing di perairan Bitung, Rabu (20/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Penertiban nelayan asing terus mendapat tantangan. Hilangnya 9 kapal eks asing asal Tiongkok dinilai hanya modus kabur dari kewajiban.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut hilangnya sembilan kapal milik PT Minatama Mutiara Timika sebagai salah satu modus untuk menghindari kewajibannya yang harus dipenuhi. Sembilan kapal tersebut merupakan kapal eks asing asal Tiongkok.

Advertisement

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan pemerintah sebenarnya memperbolehkan kapal milik PT Minatama Mutiara Timika untuk pulang setelah meregistrasikannya, dan membayar seluruh kewajibannya. Akan tetapi, sembilan kapal milik perusahaan tersebut dilaporkan hilang karena dicuri oleh anak buah kapal asal Tiongkok.

“Saya dapat laporan dari Minatama kalau sembilan kapalnya dicuri oleh ABK dari Tiongkok, dan kami tidak tahu kalau tidak ada laporan. Ya modus untuk kabur tanpa menyelesaikan kewajibannya kepada negara,” katanya di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Susi Pudjiastuti menuturkan pihaknya sebenarnya telah memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia untuk membicarakan persoalan kapal tersebut. Pemerintah sendiri hanya meminta perusahaan meregistrasi kapal tersebut untuk berganti bendera dan membayar kewajiban pajaknya kepada negara.

Advertisement

Menurutnya, hal serupa juga dilakukan kepada kapal berbendera negara asing yang ketahuan mencuri ikan di perairan Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memanggil Duta Besar Filipina dan Duta Besar Thailand untuk menyelesaikan persoalan illegal fishing oleh kapal nelayan asing.

“Kami sekarang perketat semua, karena mereka tidak boleh pergi begitu saja. Ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan, dan mereka selama bertahun-tahun tidak membayar,” ujarnya.

Seperti diketahui, sembilan kapal ikan milik PT Minatama Mutiara Timika yang bersandar di tengah kepungan pengamanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikana (PSDKP) Polairud, TNI Angkatan Laut, dan Polsek Pelabuhan, hilang di kawasan Poumako, 31 Desember 2015. Hal serupa juga pernah terjadi saat Kapal Damarina dikabarkan hilang di Kawasan Poumako. Akan tetapi, kasus tersebut terbukti direkayasa saat dilakukan investigasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif