News
Jumat, 8 Januari 2016 - 04:10 WIB

PENERTIBAN KAPAL ASING : Terbukti Curi Ikan, 3 Kapal Nelayan Malaysia Dibakar

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Serpihan kayu terlontar tatkala bom diledakkan dengan semburat api dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2015). Asap membubung, mengiringi tenggelamnya sisa wujud kapal haram pencuri kekayaan laut Indonesia itu. (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Penertiban kapal asing kembali dilakukan di Bengkalis, Riau.

Solopos.com, BENGKALIS – Tiga kapal nelayan asal Malaysia dibakar setelah terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pembakaran kapal ini dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri Bengkalis, Kamis (7/1/2015).

Advertisement

“Pemusnahan barang bukti tiga kapal milik warga wegara Malaysia ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, kepada wartawan di Pekanbaru.

Eksekusi pembakaran kapal tersebut dilakukan pada, Kamis pukul 10.00 WIB. Dia menjelaskan, keputusan PN Bengkalis dikeluarkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor putusan No 289/PID.SUS/2015/PN.BKS. Dalam kasus tersebut 10 warga negara Malaysia terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa kapal, dan jaring untuk dimusnahkan.”Pemusnahan barang bukti tadi disaksikan pihak Kejari Bengkalis, dan jajaran pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya,” lanjutnya sepeti dilaporkan Kantor Berita Antara, Kamis.

Advertisement

Ketiga kapal tersebut ditangkap pihak kepolisian pada 2015 karena melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Tiga jenis kapal itu terdiri kapal JHF 7039 warna biru merah dengan 100 keping jaring “bottom”. Kapal JHF 6489 dengan 100 keping jaring “bottom”, dan jenis kapal cepat (speed boat) dengan nomor lambung NSS 691 warna biru dengan satu unit alat penangkapan ikan jenis bubu.

“Pemusnahan barang bukti kapal dengan cara dibakar dan ditenggelamkan ke laut,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif