News
Senin, 22 Februari 2016 - 19:31 WIB

PENERTIBAN KALIJODO : Daeng Aziz Jadi Tersangka Karena Dugaan Jadi Muncikari

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) menerima pengusaha hiburan malam Kalijodo Daeng Azis (kedua kiri) bersama perwakilan warga Kalijodo di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/2). Kedatangan mereka untuk mengadukan rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi Ruang Terbuka Hijau. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Penertiban Kalijodo diwarnai protes beberapa orang, termasuk Daeng Aziz. Aziz kini ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai muncikari.

Solopos.com, JAKARTA — Abdul Aziz atau dikenal disapa Daeng Aziz menjadi tersangka kasus prostitusi. Aziz dikenakan pidana atas dugaan sebagai muncikari.

Advertisement

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti yang dikonfirmasi menjelaskan penetapan tersangka Abdul Aziz ini. Krishna tak mau Aziz disebut dengan panggilan Daeng. “Dia diduga muncikari PSK-PSK yang ada di Kalijodo,” ujar Krishna Senin (22/2/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Krishna belum bisa mengungkapkan, jumlah perempuan yang diduga diperdagangkan Daeng Aziz. Hanya saja dia menyebut, PSK berasa dari Jawa Barat. “Banyak,” tutup Krishna. “Surat panggilannya sudah saya tanda tangani.”

Krisha mengungkapkan penyidik akan memanggil Aziz untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2016). Krishna berharap Aziz kooperatif dan mau memenuhi panggilan polisi. Sementara itu, kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Arie Nasution, mengaku belum mengetahui penetapan tersangka itu.

Advertisement

“Yang benar? siapa yang tetapkan? Saya belum dapat kabar itu,” ujar kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Nasution, saat dimintai Detik, Senin.

Razman berharap supaya Polda Metro segera memberikan surat penetapan tersangka kepada dirinya dan Daeng Aziz. Hal itu diperlukan agar Razman bisa melakukan upaya hukum terhadap status kliennya.

“Kalau memang buktinya kuat dan meyakinkan, kita uji nanti di pengadilan. Kalau enggak kuat, saya akan bawa ke praperadilan. Makanya saya pengin lihat dulu suratnya,” ucap Razman.

Advertisement

Dia juga meminta agar kasus Kalijodo tidak berganti isu dari penertiban kawasan menjadi isu perlawanan hukum. Menurutnya, kasus Kalijodo murni kasus penertiban antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Ini kan substansinya penggusuran, kok tiba-tiba dibikin kayak begini? Tiba-tiba warga dibenturkan dengan Polri-TNI. Ini ada apa? Saya enggak mau isu penggusuran berubah jadi persoalan masyarakat dengan Polri atau TNI,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif