News
Kamis, 11 Juni 2020 - 20:40 WIB

Peneror Dituntut 1 Tahun, Tim Novel Baswedan Sebut Peradilan Sandiwara

Newswire  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Saor Siagian, salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan mengkritik keras peradilan terhadap terdakwa penyiram air keras yang hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara. Padahal jaksa menilai dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terbukti bersalah.

Kedua terdakwa ditangkap pada akhir 2019 lalu setelah kasus tersebut lama tak terungkap. Saor mengatakan sedari awal sudah curiga saat dua anggota Brimob itu diadili. Sebab, dia menganggap jika persidangan itu hanya sandiwara.

Advertisement

Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

"Ini peradilan [ kasus teror terhadap Novel Baswedan ] sandiwara," ungkap Soar kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Advertisement

"Ini peradilan [ kasus teror terhadap Novel Baswedan ] sandiwara," ungkap Soar kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Soar menduga terdakwa anggota Brimob aktif itu bukan pelaku yang sebenarnya menyiram penyidik senior KPK tersebut. Menurut Saor, keseluruhan persidangan hanya untuk menutupi pelaku sebenarnya.

Pemkot Semarang Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19

Advertisement

Siang tadi, dua terdakwa kasus Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Sebut Tak Mirip, Novel Baswedan Ingin Bertemu Tersangka Teror Air Keras

Peradilan kasus teror terhadap Novel Baswedan ini sejak awal dipertanyakan oleh kuasa hukum. Diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Advertisement

Dari Kelapa Dua

Ketika itu, sekira pukul 03.00 WIB, Rahmat Kadir menemui terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis seraya membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dan meminta di antar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bursa Calon Kapolri: Menonjolnya Geng Solo, Geng Idham, dan Netral

Dalam proses peradilan, JPU membeberkan peran kedua terdakwa dalam teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Rahmat Kadir lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Advertisement

Selanjutnya, Rahmat Kadir yang diboncengi oleh Ronny Bugis mengamati gerak-gerik setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan. Sambil mengamati dan menunggu Novel keluar dari masjid, Rahmat Kadir bersiap membuka plastik hitam yang berisi cairan H2SO4 dalam mug loreng hijau.

20 ASN Pemkot Semarang Positif Covid-19, Termasuk Anggota Satpol PP

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pun akhirnya melihat Novel keluar Masjid Al-Ikhlas. Saat itulah, Rahmat Kadir menyiramkan cairan H2SO4 dari motor yang dikendarai Ronny Bugis.

Advertisement
Kata Kunci : KPK Hukum Novel Baswedan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif