News
Rabu, 30 Desember 2015 - 21:00 WIB

PENERIMAAN PAJAK : Kali Pertama Penerimaan Pajak Tembus Rp1.000 Triliun, Target Masih Jauh

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp1.000 triliun tahun ini, namun masih jauh dari target.

Solopos.com, JAKARTA — Penerimaan pajak pada tahun ini terancam mencatat shortfall (selisih target dan realisasi) di atas 20% setara lebih dari Rp250 triliun sehari sebelum tahun anggaran 2015 ditutup. Realisasi penerimaan pajak (plus PPh Migas) baru mencapai 77,97% atau Rp1.009,07 triliun dari target Rp1.294,2 triliun.

Advertisement

Merujuk pada data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, komponen PPN masih menjadi penekan terberat karena baru mengumpulkan 69,15% atau Rp398,60 triliun dari target, sedangkan PPh NonMigas yang menjadi tanggung jawab DJP Kemenkeu masih Rp517,76 triliun atau 83,29% dari
target.

Adapun, satu komponen yang terekam melampaui target adalah PPh Migas, yakni 101,04% setara Rp50,05 triliun yang justru bukan menjadi DJP
Kemenkeu. Dalam sebuah siaran televisi swasta, Rabu (30/12/2015) petang, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan otoritas fiskal kembali merevisi target penerimaan paling realistis yang bisa dicapai hingga tutup tahun anggaran 2015. Perubahan itu target itu dari Rp1.100 triliun pada pekan awal Desember 2015 menjadi Rp1.050-Rp1.080 triliun.

Advertisement

Adapun, satu komponen yang terekam melampaui target adalah PPh Migas, yakni 101,04% setara Rp50,05 triliun yang justru bukan menjadi DJP
Kemenkeu. Dalam sebuah siaran televisi swasta, Rabu (30/12/2015) petang, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan otoritas fiskal kembali merevisi target penerimaan paling realistis yang bisa dicapai hingga tutup tahun anggaran 2015. Perubahan itu target itu dari Rp1.100 triliun pada pekan awal Desember 2015 menjadi Rp1.050-Rp1.080 triliun.

Dengan demikian, pada Kamis (31/12/2015), pemerintah harus mampu meraup penerimaan pajak sebesar Rp41-Rp71 triliun, sehingga realisasi penerimaan pajak menyentuh level 81%-83%. Adapun, posisi penerimaan per 1 Desember baru mencapai kurang lebih Rp875 triliun atau 67,6% dari target, hanya tumbuh Rp100,5 triliun setara 12,97% dari posisi per awal November sebesar Rp774,5 triliun.

Lima bulan silam, shortfall pajak untuk keseluruhan tahun diproyeksikan menembus Rp274 triliun atau meleset 22% dari target, atau terpaut tipis dari prediksi World Bank pada Maret tahun ini, yang menunjukkan potensi shortfall sampai Rp282 triliun.

Advertisement

Pasalnya, shortfall juga diproyeksikan mendera komponen penerimaan negara yang lain seperti bea dan cukai sebesar Rp16,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp27,3 triliun. Sebelumnya, Menkeu mengatakan Rp100 triliun masih mampu dicapai dalam sepekan dengan menggunakan tiga instrumen, yakni komponen PPN, pemeriksaan dan reinventing policy serta revaluasi aset.

“Dari Rp100 triliun itu, sekitar Rp30 triliunan berasal dari PPN belum masuk, Rp70 triliun adalah kombinasi dari pemeriksaan yang intensif dilakukan. Kedua, himbauan ke konglomerasi dan reinventing policy. Satu lagi, revaluasi,” kata Bambang kepada Bisnis/JIBI.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara pada pertengahan bulan ini mengisyaratkan pemerintah telah mempersiapkan skenario terburuk dari pelebaran defisit akibat pembengkakan shortfall pajak. Sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, defisit anggaran total diizinkan mencapai 3% terhadap PDB. Dari batas tersebut, pada tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Keuangan menyediakan 0,3% untuk pemerintah daerah, sehingga pemerintah pusat memiliki ruang defisit 2,7%.

Advertisement

Dia menuturkan, pemerintah pusat bisa saja menggunakan maksimal 0,2% dari defisit yang diperuntukkan untuk pemda sehingga defisit pemerintah pusat menjadi 2,9%.

Realisasi Penerimaan Pajak 2015* (Rp triliun)

Uraian Target Realisasi (%)
PPh NonMigas 621,65 517,76 83,29
PPh Migas 49,53 50,05 101,04
PPh DTP 8,18 8,18 99,99
PPN 576,47 398,60 69,15
Pajak Lainnya 11,73 5,36 45,69
Total 1.294,25 1.009,07 77,97

Advertisement

Ket *: data per 30 Desember 2015
Sumber: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif