News
Minggu, 26 Juli 2015 - 17:50 WIB

PENERIMAAN MAHASISWA BARU : Catat, Rektor Bisa Kena Sanksi Jika Izinkan Perploncoan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Penerimaan mahasiswa baru biasanya digelar ospek.

Solopos.com, JAKARTA-Tahun ajaran baru di tingkat perguruan tinggi akan dimulai akhir Agustus hingga awal September 2015 mendatang. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) M. Nasir meminta agar tak dilakukan kegiatan perploncoan saat pelaksanaan ospek nanti.

Advertisement

“Ospek tidak boleh melakukan perploncoan, ospek sifatnya memperkenalkan kegiatan kampus,” kata Nasir saat melakukan sidak Ujian Mandiri masuk Undip di SMK Negeri 29 Jakarta, Jl Prof Joko Sutono, Kebayoran Baru, Jaksel, Minggu (26/7/2015).

“Kalau ditemukan perploncoan, harus ditindak. Sudah ada buku panduannya untuk melakukan ospek. Sudah kami sebarkan. Pada bulan Juni kami telah berkoodinasi dengan seluruh rektor PTN di Indonesia,” lanjutnya.

Sanksi yang diberikan bisa bermacam-macam. Jika yang melakukan perploncoan adalah senior dan tidak diketahui pihak kampus, maka bisa dikenai sanksi akademik.

Advertisement

“Dikenai sanksi akademik kalau itu dilakukan oleh seniornya, kalau sampai kriminal bisa dikeluarkan dari kampus tersebut,” terang Nasir.

“Kalau kampus membiarkan [ada perploncoan], rektornya akan kami panggil. Nanti bisa saja diberikan sanksi indisipliner,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif