News
Senin, 12 Desember 2022 - 20:42 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Capai Target, Menkeu Sri Mulyani Sumringah

Wibi Pangestu Pratama  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sumringah karena penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok telah mencapai target di tahun 2022.

Bahkan, pada pengujung tahun 2022 ini ada potensi penerimaan dari aksi borong pita cukai.

Advertisement

Kegembiraan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

Rapat itu membahas kebijakan tarif CHT tahun 2023 yang telah ditentukan Presiden dan disampaikan kepada para anggota DPR.

Advertisement

Rapat itu membahas kebijakan tarif CHT tahun 2023 yang telah ditentukan Presiden dan disampaikan kepada para anggota DPR.

Baca Juga: Rokok Pengeluaran Terbesar Rumah Tangga, Menkeu: Kenaikan Cukai Solusinya

Sri Mulyani menyebut penerimaan negara pada tahun ini ada dalam kondisi yang baik. Bahkan, dia pun menyatakan bahwa penerimaan cukai rokok atau CHT telah mencapai target.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, pemerintah mematok target penerimaan CHT tahun ini senilai Rp 209,91 triliun.

Baca Juga: Mengenal Kepulauan Meranti setelah Geger Bupati Sebut Kemenkeu Diisi Setan

Jumlah itu mencakup 70,2 persen dari total target penerimaan bea dan cukai 2022 senilai Rp299 triliun.

Advertisement

Tercapainya target penerimaan CHT itu membuat Kemenkeu tak ambil pusing soal penjualan pita cukai pada sisa tahun berjalan.

Saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait cukai rokok, padahal tarif baru akan berlaku mulai 1 Januari 2023 atau tiga pekan ke depan.

Baca Juga: Bela Bupati Meranti, Ekonom: Kemenkeu Harus Respons Keresahan Bukan Pernyataan

Advertisement

“Itu sudah dipertimbangkan sama teman-teman [Direktorat Jenderal] Bea Cukai,” kata Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan saat ini belum ada aksi borong pita cukai oleh pelaku industri hasil tembakau.

Pihaknya pun akan mencermati perkembangan kondisi dan terus berkomunikasi dengan para pelaku usaha.
“Saat ini belum ada forestalling [borong pita cukai rokok], karena regulasi mengenai tarif CHT yang baru belum ditetapkan,” ujar Askolani kepada Bisnis, Senin sore.

Baca Juga: Disebut Bupati Meranti Iblis, Kemenkeu Diminta Tetap Berempati

Terpenuhinya target cukai rokok menambah daftar capaian penerimaan negara pada tahun ini.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa penerimaan pajak per Selasa (6/12/2022) telah mencapai Rp1.580 triliun atau 106,4 persen dari target.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sri Mulyani Happy! Penerimaan Cukai Rokok Sudah Capai Target”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif