News
Jumat, 16 Januari 2015 - 05:45 WIB

PENERBANGAN MURAH : Ignasius Jonan: Low-Cost Carrier Tak Ada di Undang-Undang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe)

Penerbangan murah atau low-cost carrier (LCC) terus menjadi perdebatan. Di mata Menteri Perhubungan, tak ada istilah LCC dalam undang-undang.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, menegaskan undang-undang (UU) tidak mengenal istilah low-cost carrier (LCC).

Advertisement

“Di UU [Penerbangan] tidak dikenal LCC. Itu enggak ada. Itu hanya manajemen gimmick saja,” ujar Jonan sebelum rapat kerja dengan Komite II DPD RI, Kamis (15/1/2015).

Menurut Ignasius Jonan, UU No. 1/2009 tidak dikenal istilah LCC. Dia menambahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya mengatur penerbangan kelas ekonomi. “Penerbangan kelas ekonomi itu terserah mau kelasnya apa, fuel service, dan sebagainya. Ini bisnis aja kan.”

Ignasius Jonan menambahkan Kemenhub hanya mengatur mengenai perang harga karena polemik ini akan menghancurkan industri penerbangan. Bahkan, pada era menteri sebelumnya, Jonan menjelaskan besaran tarif batas bawah itu mencapai 50% dari batas atas. Menurut Jonan, kurs rupiah yang cenderung bergerak ke level Rp13.000 menjadi alasan penetapan batas tersebut.

Advertisement

Sekarang kurs rupiah cenderung di kisaran Rp12,500, sehingga Kemenhub menetapkan batas bawah sebesar 40%. Sebelumnya, Ignasius Jonan mengaku pernah menetapkan batasan 30%. Akan tetapi, kurs rupiah tidak menunjukan penguatan.

Maka dari itu, Kementeriannya mengembalikan batasan tarif bawah sebesar 40%. “Kalau satu hari kursnya turun Rp9.000. Ini bisa turun lagi.” Selain itu, alasan penetapan 40% tarif batas bawah ini untuk memperkuat aspek keamanan.

Maskapai-maskapai yang menjual tiket murah, kata Ignasius Jonan, sudah pasti akan rugi. Apalagi dengan adanya kenaikan harga BBM, maka otomatis membuat keuntungan maskapai penerbangan semakin tergerus.

Advertisement

Jonan mengatakan dengan menaikkan tarif batas bawah sekitar 40% justru membantu semua pihak. Dia berharap industri penerbangan akan sehat dengan mementingkan tingkat keselamatan penumpang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif