News
Senin, 30 September 2013 - 00:10 WIB

PENEMUAN MAYAT SRAGEN : Sang Kapster Salon Siska Dibunuh Saat Ritual

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto dokumentasi Facebook Sisca kapster Kencana Salon (Facebook.com)

Solopos.com, SRAGEN – Hasil gelar perkara kasus pembunuhan dan mutilasi warga Sragen Siska Tri Wijayannti menunjukkan korban dibunuh pada saat menjalani ritual.

Eko Sunarno alias Ahmad Syaifudin Yuhri, 32, warga Bangak, RT 002/001, Sine, Sragen, menjadi tersangka pembunuh dan pemutilasi Siska Tri Wijayanti, 23, warga Sidomulyo, RT 046/013, Sragen Wetan, Sragen.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, kepada Solopos.com, Sabtu (28/9/2013), menceritakan pelaku membunuh korban saat melakukan ritual. Siska diminta melakukan ritual di lokasi pembunuhan.

Sementara itu Eko pulang mengambil pedang. Saat Siska konsentrasi melakukan ritual, Eko diduga datang menghabisi nyawa korban.

“Alatnya pedang itu saja. Mereka datang ke ladang dekat sungai itu berdua. Siska diminta melakukan ritual sementara Eko balik ke rumah mengambil senjata. Begitu balik lagi ke lokasi, Siska ditusuk dan seterusnya,” tutur Dhani.

Advertisement

Ditemui di tempat terpisah, suami Siska, Jemy, berharap pengadilan juga menggunakan pasal yang sama saat menjatuhi hukuman kepada Eko.

“Saya senang. Saya sepakat. Dia harus dihukum mati atau seumur hidup. Demi Siska dan keluarga yang ditinggalkan. Itu setimpal. Soal utang piutang, dia harus mengakui. Kami memberikan uang secara bertahap untuk ritual itu total Rp75 juta,” ungkap Jemy saat ditemui Solopos.com, Sabtu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif