News
Selasa, 11 April 2023 - 21:29 WIB

Penempel QRIS Diringkus, Sudah Beraksi di 38 Tempat di Jakarta

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka MI, 39, diduga telah beraksi menempelkan QRIS miliknya di 38 tempat di Ibu Kota, khususnya di tempat-ibadah ibadah. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Aparat Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pelaku penempelan stiker kasus penipuan dengan modus penempelan stiker alat pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah tempat di Jakarta.

Tersangka MI, 39, diduga telah beraksi di 38 tempat di Ibu Kota, khususnya di tempat-tempat ibadah.

Advertisement

Dengan penempelan QRIS tersebut, otomatis dana dari donatur masuk ke rekening pelaku.

“Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang dengan inisial MI, 39, yang menempelkan QRIS di beberapa tempat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Advertisement

“Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang dengan inisial MI, 39, yang menempelkan QRIS di beberapa tempat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Auliansyah menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan yang menemukan stiker QRIS mencurigakan.

Pelapor yang merupakan pengurus masjid menemukan stiker QRIS di tiang masjid pintu masuk.

Advertisement

Auliansyah menyebut pelapor dan saksi kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker QRIS lagi tertempel di wilayah sekitar masjid.

“Setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui tersangka MI yang menempelkan stiker QRIS tersebut, ” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Auliansyah menjelaskan tersangka menempelkan QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu.

Advertisement

Caranya, pelaku menumpuk QRIS yang sudah ada dengan QRIS miliknya.

Dengan demikian jika ada donatur menyumbang dana otomatis akan masuk ke rekening pelaku.

“Pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Advertisement

Tentang QRIS

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.

Dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

QRIS merupakan pembayaran digital menggunakan scan QR Code dan dapat di-scan/dikenali/dibaca oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).

QRIS sudah memberikan persetujuan ke beberapa PJSP untuk dapat melakukan pembayaran melalui QRIS QR Code. Minimal transaksi pembayaran mulai dari Rp1-Rp1.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif