News
Sabtu, 14 September 2013 - 06:10 WIB

PENEMBAKAN POLISI : Polri Akhirnya Mau Telusuri Dugaan Persaingan Bisnis Pengamanan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi topi sebagai salah satu identitas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Kendati sudah telanjur menyandangkan label anumerta sebagai penghargaan bagi Bripka Sukardi yang tertembak mati di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/9/2013) malam lalu, Polri akhirnya mau juga memenuhi saran Indonesian Police Watch (IPW) menyelidiki kemungkinan kematiannya karena terkait persaingan bisnis pengamanan.

Seperti diberitakan Solopos.com, Selasa malam lalu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengonfirmasi Bripka Sukardi tewas kala melakukan pengawalan truk di luar tugas tetapi memanfaatkan seragam dinas. Kini, polisi mempelajari dugaan adanya konflik perebutan jasa pengamanan terkait kasus yang menewaskan anggota Provos Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri itu.

Advertisement

Meskipun belum menangkap pelaku, Jumat (13/9/2013), polisi mengaku sudah memagari kasus tersebut sebagai kejahatan pembunuhan berencana. “Segala kemungkinan motif menjadi kajian penyidik,” sambung Kadivhumas Polri Irjen Pol. Ronny F. Sompie di Mabes Polri, Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan dugaan konflik terkait jasa pengawalan yang dilakukan Sukardi. Ronny menjelaskan dasar penyidik menerapkan jeratan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), terlihat dari cara pelaku melakukan eksekusi terhadap korban. Saat kejadian, korban dicegat sebelum ditembak.

Polisi sebelumnya menilai pelaku membuntuti korban dalam perjalanan menuju Tower Rasuna di Kuningan, saat mengawal enam truk pengangkut material bangunan. “Dengan pola pencegatan, tidak mungkin ada pembuntutan. Tidak mungkin serta merta,” katanya.

Advertisement

Meski begitu, Ronny kukuh menyatakan tindakan Sukardi tidak melanggar aturan sebagai anggota Polri yang salah satu tugas pokoknya adalah melayani masyarakat. “Apa yang dilakukan almarhum Aipda Anumerta Sukardi adalah kegiatan melayani permintaan bantuan pengamanan oleh masyarakat,” kilahnya.

Ronny mengklaim pimpinan Polri merestui tindakan sebagaimana dilakukan Sukardi. “Pimpinan Polri membolehkan anggota Polri melakukan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memohon bantuan Polri. Oleh karena itu yang bersangkutan melaksanakan tugas pengamanan dalam bentuk pengawalan dengan berpakaian dinas. Dan itu dibolehkan,” imbuh Ronny. (JIBI/Solopos/Merdeka.com/Detikcom)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif