News
Selasa, 27 Januari 2015 - 14:40 WIB

PENEMBAKAN JOGJA : Antara Dendam dan Miras

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tembakan (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Penembakan Jogja, pihak berwajib menangkap lima orang pelaku.

Harianjogja.com, JOGJA-Lima tersangka penyerangan rumah Ketua RW 02 Jlagran, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedong Tengen, Jogja, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Senin (26/1/2015) dini hari. Pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras).

Advertisement

Kelima tersangka adalah berinisial NC, 27, seorang juru parkir warga Gowongan, Jetis, Jogja; RT, 25, seorang juru parkir warga Sosrodipuran, Gedong Tengen, Jogja; IG, 23, buruh warga Pakuncen, Wirobrajan, Jogja; FP, 29 dan IY, 23, keduanya buruh warga Bumijo, Jetis, Jogja.

Kepala Bagian Operasional Polresta Jogja Komisaris Polisi Cahyo Wicaksono memaparkan peristiwa penyerangan itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Saat penyerangan, kelima tersangka juga dalam keadaan mabuk karena terpengaruh minuman keras (miras). Motif dari penyerangan itu, salahsatu tersangka NC memiliki dendam lama dengan pemilik rumah Rifki Firmansyah, 24.

Rifki Firmansyah sempat mengancam NC dan kakaknya akan dibuat cacat. Kebetulan saat malam kejadian, juga tengah berkumpul teman-teman Rifki. “NC mengajak teman-temannya untuk mendatangi korban dan melakukan penyerangan,” kata Cahyo, di Mapolresta Jogja, Senin (26/1/2015).

Advertisement

Namun beredar kabar penyerangan itu bermula dari rebutan wanita. Kasat Reskrim Polresta Jogja Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusuma membenarkan di rumah korban ada seorang perempuan berinisial M. Wanita itu teman dari tersangka NC dan juga teman dari korban Murjoko.

Sebelum melakukan penyerangan, NC menanyakan keberadaan korban melalui M. Setelah dijawab M, tersangka menyerangnya.

“Tapi persoalan penyerangannya dari pengakuan tersangka bukan perempuan melainkan dendam lama NC,” kata Dodo.

Advertisement

Kelima tersangka pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Polisi juga menyita sebilah pedang berukuran 40 sentimeter, 10 peluru airsoft gun yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) serta tiga unit sepeda motor.

Polisi kini masih memburu satu tersangka lainnya berinisial J yang diduga pemilik dari senjata airsoft gun tersebut.

“Satu tersangka DPO tapi identitasnya sudah kita kantongi,” kata Dodo

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif