News
Minggu, 20 Juli 2014 - 14:01 WIB

PENEMBAKAN DI SOLO : Dencis Minta Polisi Beri Kepastian Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/harian Jogja)

Solopos.com, SOLO — Korban percobaan pembunuhan dengan penembakan, Denny Nur Cahyanto atau Dencis, 46, mendesak aparat Polresta Solo memberi pemberitahuan perkembangan penyelidikan kasus yang dihadapinya itu secepatnya. Ketua Dewan Muda Complex (DMC)-Barisan Muda Indonesia (BMI) itu menginginkan kepastian hukum.

Pengacara Dencis, Arif Sahudi, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (20/7/2014), mengatakan dirinya telah melayangkan surat permintaan pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat Polresta Solo, akhir pekan lalu. Arif meminta polisi menyampaikan perkembangan penyelidikan yang dilaksanakan sejak kasus itu terjadi, 17 Juni 2014 hingga sekarang.

Advertisement

Arif mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari polisi. Arif memandang perlu mengetahui perkembangan penyelidikan agar dapat menentukan upaya hukum lain yang kemungkinan bisa dilakukan.

“Pak Denny kan juga membutuhkan kepastian hukum. Polisi belum memberi kabar apa-apa. Kalau tidak ada perkembangan dan tidak mendapat cukup bukti ya polisi tahu apa yang harus diperbuat. Tapi masa enggak ada perkembangan sedikit pun. Kalau mau dihentikan ya dihentikan saja, jangan sampai kasus ini mengambang. Kalau ada kepastian kan kami bisa menempuh upaya hukum lain. Kami sangat memahami mengusut kasus ini tidak mudah. Tapi kepastian hukum juga penting,” imbuh Arif tanpa menyebut upaya hukum lain apa yang dimaksud.

Lebih lanjut dia menginformasikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menindaklanjuti permohonan Dencis yang sebelumnya meminta perlindungan karena nyawanya terancam. Menurut pengacara dari Kartika Law Firm, Solo, itu LPSK menindaklanjuti surat permohonannya.

Advertisement

Dalam jawaban tertulis yang sudah diterima, LPSK meminta Dencis menulis dengan tulisan tangan kronologi kejadian. Selain itu Dencis juga diminta mengumpulkan data. “Klien saya sudah membuat apa yang diminta LPSK. Data pendukung juga sudah disiapkan, tinggal dikirim. Harapan kami LPSK melindungi Pak Denny. Soalnya ini berkaitan dengan nyawa. Perlindungan ini penting mengingat pelaku hingga saat ini belum tertangkap,” ujar Arif.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, mengatakan petugas masih terus menyelidiki kasus itu. Namun, lanjut dia, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan. Penyidik disebut dia belum mendapat petunjuk apa pun yang mengarah kepada pelaku. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Belum ada petunjuk baik soal keberadaan maupun identitas pelaku,” terang Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Seperti diketahui, Denny ditembak dua kali oleh orang saat mengemudikan mobilnya tak jauh dari rumahnya di Perum Klodran Indah Tengah, Colomadu, Karanganyar, Selasa (17/6/2014) malam. Penembakan berlanjut terjadi di Sumber, Banjarsari, Solo. Beruntung, korban selamat karena peluru dari senjata api (senpi) yang ditembakkan pelaku tidak mengenainya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif