News
Sabtu, 29 Juli 2017 - 11:15 WIB

Peneliti Tegaskan Tak Perlu Panik Hadapi Gangguan Pasokan Garam

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi industri garam. (/JIBI/Solopos/Dok.)

Kelangkaan garam terjadi karena pasokan terganggu.

Solopos.com, JAKARTA — Peneliti dari lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Subhan Usman, memperkirakan gangguan pasokan garam di sejumlah wilayah di Tanah Air hanya berlangsung sementara karena masa panen garam sudah mendekat.

Advertisement

“Pemerintah dan masyarakat tidak perlu terlalu panik menghadapi kelangkaan garam sebab ini hanya bersifat sementara,” kata Subhan Usman di Jakarta, Sabtu (29/7/2017).

Dia menuturkan beberapa daerah sentra garam tak lama lagi akan memanen garam dan kembali memasok garam ke pasar. Namun dia tetap menyarankan pemerintah membentuk tim untuk menyelidiki gangguan pasokan yang menyebabkan kenaikan harga garam di pasar akhir-akhir ini.

Advertisement

Dia menuturkan beberapa daerah sentra garam tak lama lagi akan memanen garam dan kembali memasok garam ke pasar. Namun dia tetap menyarankan pemerintah membentuk tim untuk menyelidiki gangguan pasokan yang menyebabkan kenaikan harga garam di pasar akhir-akhir ini.

Subhan membeberkan pemerintah perlu melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah kelangkaan terjadi karena ada permainan distribusi oleh mafia atau benar-benar akibat kekosongan stok garam di gudang-gudang penyimpanan dan pasar.

“Apabila kelangkaan ini disebabkan oleh permainan, maka pemerintah perlu melakukan tindakan tegas dengan penberian sanksi bagi para pelaku,” kata dia.

Advertisement

“Masalah keterbatasan lahan garam merupakan masalah fundamental yang mesti diintervensi melalui kebijakan pemerataan ekonomi yang saat ini dilakukan pemerintah melalui pendistribusian lahan kepada petani garam,” ujarnya.

Guna meningkatkan produksi dan kualitas garam, menurut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mesti segera mewujudkan paket bantuan sarana produksi dan melakukan pendampingan kepada kelompok usaha garam.

Untuk diketahui saat ini KKP menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Advertisement

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengatakan kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen.

“KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi,” katanya.

Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif