News
Kamis, 6 April 2023 - 05:19 WIB

Peneliti Sebut Alasan Ketua KPK Copot Endar Priantoro Tak Jelas dan Arogan

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah), berfoto dengan Kepala Desa Banyubiru, Sri Anggoro Siswaji (kiri) dan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha (kanan), saat peluncuran Desa Antikorupsi di Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (29/11/2022). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, JAKARTA — Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai alasan Ketua KPK Firli Bahuri memberhentikan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro tidak jelas.

Hal itulah yang memicu silang pendapat antara Ketua KPK dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Advertisement

Kapolri kukuh mempertahankan Endar Priantoro di KPK meski ditolak Firli Bahuri.

“Alasan pemberhentian Endar Priyantono sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sampai sekarang masih belum jelas,” kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Pakar hukum tata negara yang akrab disapa Castro itu menduga satu-satunya alasan Endar Priantoro diberhentikan adalah terkait dengan macetnya penanganan kasus Formula E.

Advertisement

Menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU tersebut, disebutkan pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022.

Advertisement

Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

Endar, menurutnya, juga tidak masuk dalam kualifikasi tersebut.

Herdiansyah menyebut langkah Firli Bahuri sebagai bentuk arogansi.

“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Brigjen Pol. Endar Priantoro pada Selasa (4/4/2023) melaporkan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian nya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Kapolri di KPK.

Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara, tanpa alasan yang jelas.

KPK membantah pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan terkait dengan kasus Formula E.

“Kami pastikan rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali membenarkan soal kabar perbedaan pendapat antar-Penyidik KPK dalam penanganan perkara Fomula E, namun menyebut perbedaan pendapat internal adalah hal biasa

Dia menyebut hal itu adalah ciri khas penanganan perkara oleh KPK yang menjunjung asas egaliter di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.

“Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika,” ujarnya.

Dia menyebut perbedaan pendapat adalah hak positif dalam penanganan perkara untuk memastikan pengambilan keputusan akhir dilakukan dengan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif