News
Sabtu, 13 November 2021 - 15:13 WIB

Peneliti: Kekerasan Seksual Berdampak pada Kesehatan Mental

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sumber: ketik.unpad.ac.id

Solopos.com, JAKARTA — Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Latasha Safira, merespons positif Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Latasha berpendapat bahwa kekerasan seksual sangat berdampak pada kesehatan mental dan masa depan pendidikan. “Kami perlu mengapresiasi keluarnya regulasi ini sebagai langkah awal penanganan kekerasan seksual di kampus. Ke depannya, regulasi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kasus-kasus serupa,” kata Latasha dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Sabtu (13/11/2021).

Advertisement

Baca Juga : 1.475 Warga Lokal Dilibatkan dalam Event World Superbike di Mandalika

Latasha menyebut peraturan itu sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian lingkungan pendidikan yang aman. Terutama, mendukung pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan.

Dia berpendapat Permendikbud Ristek No.30/2021 telah mengidentifikasi dan mencakup berbagai macam bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, dia berharap semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan mengawal dan berkomitmen pelaksanaan peraturan itu efektif.

Advertisement

Latasha menyebut kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sudah banyak terjadi sebelum regulasi itu diterbitkan. Namun, ia mengklaim tidak semua kasus dilaporkan.

Baca Juga : Sambut World Superbike, PLN Sediakan Listrik Tanpa Kedip di Mandalika

Menurutnya, perjuangan melindungi dan mengedepankan kepentingan korban perlu diprioritaskan. Tujuannya, kata dia, agar menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan korban pada institusi yang berwenang menangani laporan. Latasha menyebut institusi kampus dan kepolisian.

Advertisement

Ia juga berharap regulasi itu dapat menciptakan mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang mudah dan aman. Latasha mengatakan sosialisasi Permendikbudristek perlu terus dilakukan kepada semua kalangan, terutama kepada mereka yang bekerja dan berinteraksi secara intensif di lingkungan pendidikan.

Baca Juga : Hujan Seharian, Tebing 15 Meter di Wonosobo Longsor

“Penelitian telah menunjukkan kekerasan seksual sangat berdampak pada kesehatan mental siswa. Pada akhirnya dapat mengganggu dan bahkan mengakhiri perjalanan pendidikan mereka,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif