News
Kamis, 13 November 2014 - 09:15 WIB

PENDIDIKAN SOLO : 2016, Pengelolaan Aset SMA/SMK dan SLB Dilimpahkan ke Pemprov Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas siswa tunagrahita SLB Negeri Solo, Selasa (4/11/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Pengelolaan dan aset sejumlah SMA/SMK/SLB di Kota Bengawan akan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah pada 2016 mendatang.

Pelimpahan aset dan pengelolaan itu dilakukan sebagai amanat dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Advertisement

Persoalan tersebut mencuat dalam dengar pendapat (public hearing) tentang RAPBD 2015 di Graha Paripurna DPRD Solo, Rabu (12/11/2014).

“Sesuai dengan amanat UU No. 23/2014, Pemkot hanya memiliki wewenang atas pengelolaan, aset dan manajemen pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari PAUD [pendidikan anak usia dini], sekolah dasar, dan SMP [sekolah menengah pertama],” jelas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan menengah atas atau sederajat [SMA/SMK] dan SLB [sekolah luar biasa], lanjut dia, menjadi wewenang Pemprov.

Advertisement

Menurut dia, Pemkot masih melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Pemprov untuk rencana pelimpahan wewenang tersebut. Kemungkinan, kata dia, akan terjadi perdebatan yang alot karena semua wewenang, termasuk aset dan tenaga kependidikan (guru) juga menjadi tanggung jawab Pemprov.

Padahal Pemkot memiliki banyak aset SMA/SMK/SLB yang selama ini juga menjadi prioritas anggaran di APBD.

Selain pelimpahan wewenang, Budi menambahkan UU No. 23/2014 itu juga mengamatkan adanya perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang wajib diberlakukan mulai Oktober 2015.

Advertisement

“Di APBD 2015 sudah dialokasikan anggaran untuk persiapan perubahan SOTK tersebut. Untuk tindak lanjut pelimpahan wewenang atas SMA/SMK/SLB diserahkan kepada Disdikpora [Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga],” tambahnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Solo, Hartanti, sedikit berang dengan amanat UU No. 23/2014 tersebut. Persoalan pelimpahan wewenang untuk SMA/SMKA/SLB menjadi bahan perbincangan serius para wakil rakyat, terutama dari Komisi IV.

“Buat apa gedung SMA/SMK dibangun dengan fasilitas yang baik kalau akhirnya diserahkan ke Pemprov. Saya rasa UU itu tidak serta merta langsung diterapkan tetapi harus ada sosialisasi dulu. Kemungkinan pelimpahan wewenang itu baru dilakukan di 2016,” tutur dia.

Hartanti yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo berpendapat pelimpahan wewenang itu tidak akan terjadi di 2015 karena selama ini tidak ada perubahan alokasi APBD untuk SMA/SMK/SLB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif