News
Sabtu, 11 Juli 2009 - 19:47 WIB

Pendidikan antikorupsi harus masuk kurikulum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Salah satu upaya pencegahan tindak korupsi dilakukan melalui pendidikan sebagai gerakan perlawanan. Secara formal, hal itu seharusnya masuk dalam kurikulum pendidikan, mulai dari pra TK, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

Penegasan itu mengemuka dalam seminar nasional Pendidikan Antikorupsi yang diselenggarakan Universitas Islam Batik Surakarta (Uniba), Sabtu (11/7), di Lorin Business Resort & Spa.

Advertisement

Seminar menghadirkan tiga narasumber yaitu Direktur Pendidikan dan Pelayanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedie A Rachim, anggota Ombudsman RI Masdar F Mas’udi dan Kepala Pusham Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Suparman Marzuki.

Suparman menegaskan di semua jenjang pendidikan itu, perlu diajarkan pendidikan antikorupsi dengan materi dan bahasa yang sesuai umur dan tingkat pengetahuan mereka.

“Didik mereka membangun karakter jujur dan bertanggungjawab. Pendidikan antikorupsi perlu diberikan sebagai upaya preventif mencegah korupsi. Prinsip mencegah lebih baik daripada menanggulangi. Mencegah dilakukan dengan pendekatan persuasi sedangkan penanggulangan cenderung represif,” papar Suparman dalam seminar.

Advertisement

Mensikapi perlunya pendidikan antikorupsi, menurut Dedie, sudah dilakukan oleh KPK. Yaitu dengan membuat modul-modul pendidikan antikorupsi mulai dari tingkat TK hingga SMA, dan saat ini tingkat perguruan tinggi pun sedang digarap. Dedie menuturkan pendidikan antikorupsi bisa disampaikan sebagai tambahan atau pendamping dari mata pelajaran yang sudah ada.

Pendidikan antikorupsi tidak perlu sampai harus menjadi sebuah mata pelajaran tersendiri. “Apalagi kalau sampai menjadi bahan untuk ujian. Pendidikan antikorupsi bisa disampaikan sebagai tambahan atau pendamping saja. Sebenarnya, hal mendasar yang sangat penting dilakukan adalah mengubah perilaku masyarakat dan sistem birokrasi, sebagai langkah pencegahan terjadinya korupsi. Fungsi pendidikan itu, nantinya adalah mengubah perilaku masyarakat agar tidak melakukan tindakan korupsi,” papar Dedie.

iik

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kurikulum Pendidikan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif