News
Senin, 14 Juni 2010 - 10:28 WIB

Pendaftaran calon pimpinan KPK tak diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Usulan perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan KPK tidak bisa dilakukan. Alasannya, hal itu bisa melanggar Undang-undang tentang KPK yang menyebutkan pendaftaran dilakukan dalam waktu 14 hari.

“Itu bisa melanggar undang-undang,” kata anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Rhenald Kasali, saat dihubungi Senin (14/6). Masa pendaftaran calon pimpinan KPK ditutup pukul 16.00 WIB nanti.

Advertisement

Pasal 30 ayat 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus. Usulan perpanjangan masa pendaftaran ini mulai disuarakan beberapa lembaga swadaya masarakat, karena dari ratusan calon yang sudah mendafatar belum ada yang dianggap berkompeten.

Mengenai adanya kemungkinan perpanjangan waktu hanya untuk melengkapi berkas pendaftaran, kata Rhenald, hal itu belum dibicarakan oleh Pansel. “Seperti mungkin kekurangan surat keterangan dokter, apakah bisa menyusul atau tidak, kami belum membicarakannya,” ujarnya.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif