News
Senin, 4 April 2022 - 11:16 WIB

Pendaftaran Bintara Polisi Dibuka, Gaji Mulai dari Rp2 Jutaan

Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Antara)

Solopos.com, SOLO – Polri membuka pendaftaran calon bintara dari 31 Maret sampai 11 April 2022. Pasti banyak yang penasaran dengan besaran gaji polisi untuk jenjang bintara.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Advertisement

Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan gaji terendah anggota Polri adalah Rp1.643.500 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja nol tahun. Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp2.960.700.

Baca Juga: Pantat Ditepuk Penonton Saat Manggung, 4 Biduan Sragen Lapor Polisi

Nah, polisi jajaran bintara dengan masa kerja nol tahun, gaji pokok yang akan diterima adalah Rp2.103.700. Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri, setara Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun, adalah Rp4.032.600.

Advertisement

Sedangkan untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah yang diterima anggota polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.735.300. Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600.

Sementara itu, jajaran Perwira Menengah, gaji terendah yang diterima polisi berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.00.100. Yang tertinggi, untuk polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun, mencapai Rp5.243.400.

Baca Juga: Heboh Polisi Amankan Utara Balai Kota Solo & Warga Berlarian, Ada Apa?

Advertisement

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.290.500. Sedangkan yang tertinggi, Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun, menerima gaji sebesar Rp5.930.800.

Gaji yang diterima para polisi, termasuk bintara, berdasarkan PP No. 17/2019 itu adalah gaji pokok. Besaran itu belum termasuk tunjangan dan lain-lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif