News
Jumat, 3 Agustus 2012 - 16:36 WIB

PENCURIAN: Terekam Kamera CCTV, Maling Sepeda Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Serengan mengamankan seorang pencuri sepeda di Mapolsek setempat, Jumat (3/8/2012). Didapati sebuah sepeda sebagai barang bukti. (Daniel Ari Purnomo/JIBI/SOLOPOS)

Aparat Polsek Serengan mengamankan seorang pencuri sepeda di Mapolsek setempat, Jumat (3/8/2012). Didapati sebuah sepeda sebagai barang bukti. (Daniel Ari Purnomo/JIBI/SOLOPOS)

SOLO-Supriyanto alias Supri, 34, dibekuk petugas setelah aksi pencurian sepeda angin di parkiran toko sepeda Harapan, Jl Dr Rajiman, Serengan Solo, Sabtu (28/7), terekam kamera closed circuit television (CCTV) GKI Coyudan. Setelah tertangkap, warga Pundungrejo, Jati, Jaten, Karanganyar ini babak belur dihajar massa.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan, pelaku datang dari Karanganyar ke lokasi gereja dengan tujuan awal bertemu dengan temannya. Namun pelaku malah memanfaatkan kesempatan untuk mengamati lokasi parkir di depan toko sepeda. “Setelah dirasa aman, pelaku dengan mudah mengambil sepeda milik karyawan toko sepeda,” jelas Kanit Reskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, mewakili Kapolsek Serengan, Kompol Kaharuddin, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Serengan, Jumat (3/8/2012).

Menurut Widodo, sepeda yang diambil milik karyawan toko sepeda, Titik Parmaning, 42, warga Kedunglumbu, RT 002/ RW 002, Pasar Kliwon, Solo. Kebetulan, sepeda itu diparkir didekat Gereja Kristen Indonesia Coyudan. “Korban memarkir sepeda angin pada pagi hari. Saat mau pulang siang hari, korban kaget karena sepedanya tidak ada di lokasi parkir,” jelas Widodo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Atas kenyataan itu, korban melaporkan pada petugas parkir. Selang dua hari, kata Widodo, pelaku kembali datang ke lokasi gereja dengan tujuan menemui rekannya. Namun, petugas parkir, Aris Setiawan, 31, mencurigai kedatangan pelaku. “Saat datang ke lokasi gereja, pelaku terlihat gugup. Kecurigaan saksi menguat pada pelaku. Akhirnya, saksi menggeledah barang bawaan pelaku. Dari saku celana ditemukan kunci sepeda milik korban. Mengetahui hal itu, saksi marah kemudian menghajar pelaku,” jelas Widodo.

Advertisement

Menurut Widodo, beruntung sepeda hasil curian belum sempat dijual kepada orang lain. Pelaku masih menitipkan sepeda angin di lokasi parkir RS PKU Muhammadiyah. “Saksi menangkap pelaku setelah mencocokkan hasil rekaman CCTV. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman lima tahun,” ujar Widodo.

Dalam pengakuan kepada petugas, Supri bingung karena tidak mampu membayar biaya sekolah dua anaknya. “Rencananya sepeda itu mau dijual. Kedua anak saya butuh biaya banyak pada bulan ini,” terang Supri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif