News
Jumat, 9 Januari 2015 - 23:30 WIB

PENCURIAN SOLO : Komplotan Curanmor Soloraya Digulung, Ini Daftar Anggotanya

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka, Nico Stevan Purnama CS, kasus sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor), di Mapolsek Laweyan Polresta Solo, Jumat (9/1/2015). Polisi berhasil mengamankan tersangka dan komplotannya beserta barang bukti 9 sepeda motor. (JIBI/Solopos/Ivanovich Aldino)

Pencurian Solo, komplotan pencuri sepeda motor di Soloraya dibekuk polisi.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan menggulung komplotan pencuri sepeda motor yang bermarkas di Purbayan, Baki, Sukoharjo, Minggu (4/1/2015) pukul 03.00 WIB. Kendati baru terbentuk dalam tiga bulan terakhir, kelompok Nico cs ini tercatat sudah berulangkali beraksi di kawasan Soloraya.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, petugas satreskrim Polsek Laweyan memperoleh laporan pencurian sepeda motor dari seorang warga di Laweyan. Setelah dilakukan penelusuran dan hasil anatomi crime, polisi mencurigai residivis pencuri sepeda motor, Nico Stevan Purnama, 21, Prayuan RT 003/RW 006, warga Purwodiningratan, Jebres, Solo.

Nico merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang pernah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo. Kali terakhir, Nico rampung menjalani masa hukuman November 2014.

Advertisement

Nico merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang pernah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo. Kali terakhir, Nico rampung menjalani masa hukuman November 2014.

“Kami menangkap Nico di indekosnya di daerah Purbayan, Baki, Sukoharjo. Ternyata saat penggerebekan itu, dirinya juga sedang menyusun rencana aksi pencurian bersama teman-temannya. Total, kami menangkap tujuh tersangka. Mereka semua terlibat komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Soloraya [empat di Sukoharjo dan tiga di Laweyan]. Komplotan ini memang baru terbentuk tiga bulan terakhir,” kata Kapolsek Laweyan, Kompol Edi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (9/1/2015).

Daftar Nama

Advertisement

Masing-masing tersangka itu, yakni Victor Aulia Firdaus, 31, warga Jl. Angsana No. 12, Cemani, Grogol, Sukoharjo;  Aji Nugroho Jati, 32, Gambiran RT 004/RW 004, Cemani, Grogol, Sukoharjo;Fajar Agung Wibowo alias Plonco, 21, seorang pengamen berasal Turi RT 001/RW 007, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Sugeng Widodo alias Gentho, 43, warga Wirogunan RT 002/RW 007, Ngadirojo, Kartasura, Sukoharjo, Andriyanto alias Wedus, 38, warga Sanggrahan, Cemani, Grogol, Sukoharjo; Sarjono, 34, warga Ngebrak RT 003/RW 011, Gentan, Baki, Sukoharjo.

“Indekos yang ditempati para tersangka itu milik pacarnya Aji. Saat ditangkap, Aji ini menyimpan sebilah pedang yang disimpan di tempat tidurnya. Tersangka yang disebut terakhir itu [Sarjono] berperan
sebagai penadah. Sedangkan, otak komplotannya adalah Victor,” katanya.

Di indekos para tersangka, lanjut Kompol Edi Wibowo, polisi menyita barang-bukti (BB) berupa Honda Supra berpelat nomor AD 2856 KQ, Yamaha Mio berpelat nomor AD 6035 YZ, Yamaha Mio berpelat nomor AD 2687 RC, Suzuki Satria berpelat nomor AD 3469 JO, Yamaha Vega berpelat nomor AD 3117 HO, Yamaha Vega berpelat nomor AD 2818 AK, Yamaha Jupiter MX berpelat nomor AD 3142 RO. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan sarana Yamaha Jupiter Z berpelat nomor AD 4847 GA dan Honda Vario berpelat nomor AD 4088 QU.

Advertisement

“Setelah mendapatkan hasil pencurian, para tersangka menjual dengan harga di bawah Rp2 juta [rata-rata, para tersangka memperoleh jatah Rp200.000-Rp300.000 setelah mencuri satu sepeda motor]. Terkadang, mereka juga menganibal sepeda motor sebelum menjualnya. Makanya, kami juga menemukan BB berupa dua blok mesin. Saat beraksi, para tersangka ini hanya mengandalkan kunci T,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Laweyan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. “Ke depan, kasus ini akan terus kami kembangkan,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputra, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, mengatakan komplotan pencuri asal Baki, Sukoharjo itu memang sudah masuk dalam target operasi (TO) beberapa bulan terakhir. Daerah operasi yang dilirik komplotan ini, seperti di lokasi parkir warung internet (Warnet), play station (PS), dan di tempat parki di lokasi strategis di Solo.

Advertisement

“Beberapa kasus pencurian yang melibatkan kelompok ini ada di Solo, Sukoharjo, dan kemungkinan daerah lain di Soloraya. Laporan polisi (LP) yang berada di catatan kami ada di Solo, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali. Untuk sementara waktu, ada enam tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, kelompok ini sudah sangat meresahkan warga di Soloraya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif