News
Minggu, 7 September 2014 - 14:45 WIB

PENCURIAN SOLO : Anggota Sindikat Curanmor asal Demak Dibekuk, Salah Satunya Mantan Anggota TNI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lensaindonesia.com)

Solopos.com, SOLO — Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Mranggen, Demak, Jawa Tengah, melibatkan mantan anggota TNI. Aparat Polresta Solo telah membekuk bekas tentara itu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (7/9/2014), lelaki itu bernama Gianto, warga Blora, Jawa Tengah. Dia ditangkap di rumahnya setelah polisi mengembangkan penyidikan kasus sindikat curanmor lintas daerah itu, pertengahan Agustus.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Minggu, membenarkan sindikat curanmor tersebut melibatkan seorang mantan anggota TNI. Orang tersebut berperan sebagai penadah yang biasanya menerima hasil kejahatan dari eksekutor lapangan.

Dia menginformasikan mantan anggota TNI itu sudah diringkus. Namun, pada saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Jumat pekan lalu, dia tidak dapat dihadirkan. Pasalnya, penyidik masih membawa dia ke suatu daerah untuk menelusuri keberadaan pelaku lain.

“Terakhir, tersangka bertugas di Temanggung. Informasinya dia sudah menjadi penadah sejak masih bertugas. Setelah dipecat dia lebih leluasa melakoni pekerjaannya itu,” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah saat dihubungi Espos.

Advertisement

Mantan Kabagops Polres Banyumas itu menginformasikan pihaknya masih mengembangkan penyidikan. Menurut dia, sindikat curanmor yang melibatkan orang dari sejumlah daerah di Jawa Tengah tersebut sudah terorganisasi dan memiliki jaringan yang cukup luas.

Salah satu indikasinya, kata Guntur, mereka menerapkan modus operandi menggunakan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Penyidik mengungkap fakta para pelaku sudah menyiapkan STNK sebelum beraksi. Mereka memilih sepeda motor yang dicuri seusai merek dan jenis di STNK tersebut. Alhasil, mereka dapat lolos dari kecurigaan polisi saat ada razia.

“Bisa saja STNK yang digunakan mereka palsu. Atau bisa pula STNK itu asli bekas STNK dari sepeda motor yang pernah mereka curi. Kalau palsu berarti ini kan menandakan ada jaringan lain. Kami masih menelusuri kemungkinan itu,” imbuh Guntur.

Advertisement

Seperti diketahui, aparat Polsek Jebres bekerja sama dengan Polresta Solo membongkar sindikat curanmor, pertengahan Agustus lalu. Delapan tersangka yang terdiri atas empat eksekutor dan empat penadah dari Demak, Blora, dan Pati diringkus polisi. Polisi menyita barang bukti dari tangan para tersangka berupa 11 unit sepeda motor dan sejumlah kunci T.

Kepada petugas, para pelaku mengaku sudah beraksi lebih dari 70 kali di Soloraya selama kurun waktu empat bulan terakhir. Di Solo mereka beraksi 11 kali. Aksi mereka dilakukan di tempat indekos sekitar kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Institut Senin Indonesia (ISI) Solo. Salah satu tersangka, Mustaqim, mengatakan dia hanya membutuhkan waktu dua menit untuk menggasak satu unit sepeda motor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif