News
Sabtu, 30 Maret 2013 - 12:45 WIB

PENCURIAN : Curi Kamera, Sarjana Asal Gumpang Kartasura Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Suhaimi saat gelar perkara di Mapolsek Laweyan, Sabtu (30/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Tersangka Suhaimi saat gelar perkara di Mapolsek Laweyan, Sabtu (30/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SOLO — Seorang sarjana ekonomi, Suhaimi Andi Muryanto, 23, warga Taglmulyo RT 002C/RW 003, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo dibekuk aparat Polsek Laweyan, Solo, belum lama ini. Bapak dari dua anak ini diduga mencuri sebuah kamera digital merek Canon seri Power Shot SX500 IS warna hitam dan tas hitam di Kantor Pattiro Solo, Senin (18/3/2013) lalu.

Advertisement

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pelaku kini masih mendekam di penjara Mapolsek Laweyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam jumpa pers di Polsek setempat, Sabtu (30/3/2013), Kasi Humas Ipda Sri Hartanti, mewakili Kapolsek Laweyan Kompol Yuswan Ardi, mengatakan tersangka dibekuk polisi berdasarkan laporan dari pegawai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pattiro tentang dugaan pencurian. Setelah tim reskrim Polsek Laweyan melakukan penyelidikan ternyata polisi menemukan barang bukti di tangan tersangka.

“Semula tersangka hanya memperbaiki jaringan internet di kantor itu. Tak ada niat untuk mencuri. Tapi setelah 15 menit, tersangka melihat kamera di belakang printer. Karena ada kesempatan, tersangka langsung mengambil kamera itu dan memasukkan kamera ke dalam tas hitam. Ia pun kabur,” ujar Sri Hartanti mewakili Kapolresta Solo.

Advertisement

Korban mengalami kerugian senilai Rp3,5 juta. Tersangka mengaku belum memiliki rencana atas kamera yang diambil itu. Ia dipercaya sebagai teknisi jaringan internet sejak awal 2013. Sebelumnya, ia sempat bekerja di LSM itu sebagai pegawai keuangan pada 2005-2009.

“Selama bekerja di Pattiro, saya belum pernah mengetahui berapa gaji saya. Saya hanya mendapat uang transportasi senilai Rp150.000/pekan. Ia mengakui kesalahannya dan siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya saat dijumpai wartawan, Sabtu siang.

Simak berita terkait di: http://digital.solopos.com/file/30032013/

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif