News
Rabu, 8 Februari 2012 - 18:09 WIB

PENCURIAN 3 ARCA: Penjaga Situs dan Kasi Sejarah Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN-Polsek Sambirejo, Sragen memeriksa lima orang saksi dalam kasus pencurian arca peninggalan Hindu di objek wisata Ngunut Baru, Dukuh Sambi Lenguk, Desa Jetis, Sambirejo. Berdasarkan keterangan saksi, aparat Polsek Sambirejo berhasil mengungkap jenis arca peninggalan Kerajaan Majapahit itu.

Kapolsek Sambirejo, AKP Haryanto, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dihubungi Espos, Rabu (8/2), mengungkapkan tim Polsek sudah meninjau lokasi dan memeriksa lima orang saksi untuk mengidentifikasi kasus pencurian arca itu.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan saksi, terang dia, arca yang hilang itu terjadi antara 1974-2001. Hilangnya arca itu bersamaan dengan munculnya candi cetho di wilayah Karanganyar. Sekitar 2005-2006, terang dia, ditemukan sisa pencurian di beberapa lokasi dan kini diamankan di objek wisata Ngunut Baru.

“Kelima orang saksi yang dimintai keterangan antara lain, penjaga objek wisata Ngunut Baru, Agus Widoyo, anak mantan juru kunci, Wardoko, sesepuh lingkungan setempat Prapto Harjanto, Kades Jetis
Sumiyarno dan Kasi Sejarah Purbakala Dinas Pariwisata Seni Budaya dan Olahraga (Disparsenibudpora) Sragen Joko Suyono. Kasus tersebut terjadi antara 1974 sampai 2001 dengan pelapor Kades Jetis, Sumiyarno, 45, warga asal Dukuh Kuwut Baru RT 014, Jetis,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan barang atau benda yang hilang tersebut, berdasarkan keterangan Joko Suyono, belum terdaftar sebagai benda cagar budaya pada Disparsenibudpora Sragen. Kendati demikian, Kapolsek tetap konsisten untuk terus mengadakan penyelidikan, mengungkap dan menemukan kembali arca-arca yang dianggap sakral oleh masyarakat dan sebagai aset budaya yang harus tetap dijaga.

Advertisement

Sementara, Kepala Disparsenibudpora Sragen, Poedarwanto, mengaku tidak mengetahui adanya laporan hilangnya tiga arca peninggalan Kerajaan Majapahit ke Polres Sragen. Kendati demikian, Poedarwanto telah menerjunkan stafnya untuk mengecek kondisi situs Hindu di Desa Jetis, Sambirejo itu. JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif