News
Kamis, 9 Maret 2023 - 17:59 WIB

Pencuri Sadis Bekap dan Rudapaksa Pemilik Rumah hingga Meninggal Dunia

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menangkap tersangka pembunuhan berinisial ER di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, BANDUNG — Seorang pencuri di Bandung, Jawa Barat berinisial ER, 33, bertindak sadis menghabisi nyawa pemilik rumah, Jumat (3/3/2023) malam lalu.

Tragisnya, korban Kurnaesin yang sedang dalam kondisi sekaratul maut dirudapaksa oleh pelaku.

Advertisement

Kasus sadis itu diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Pencuri sadis yang ditangkap beberapa hari setelah kejadian dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan lokasi kejadian berada di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Advertisement

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan lokasi kejadian berada di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kusworo Wibowo mengatakan pelaku ER mencuri yang berujung aksi penganiayaan dan aksi asusila hingga korban bernama Kurnaesin, 49, meninggal dunia.

“Tersangka pencuri sadis dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah Pasal 286 KUHP tentang melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya,” kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023).

Advertisement

Menurutnya Kurnaesin baru ditemukan tewas di rumahnya yang berlokasi di kawasan Arjasari pada Senin (6/3/2023).

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban di kawasan Arjasari itu, pelaku rudapaksa berhasil ditangkap pada Selasa (7/3/2023).

Kusworo mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, saat itu ER yang masuk ke rumah untuk mencuri terpergok oleh korban.

Advertisement

Korban pun berteriak karena terkejut atas keberadaan pelaku di rumahnya.

“Korban berteriak, dan tersangka berusaha menghentikan teriakan korban dengan menjerat leher menggunakan kerudung,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam kondisi korban di ujung kematian, pencuri sadis melakukan tindakan asusila lalu meninggalnya hingga akhirnay meninggal dunia.

Advertisement

“Setelah selesai, tersangka meninggalkan lokasi dan menutup dulu tubuh korban dengan selimut,” kata Kusworo.

Menurut Kusworo tidak ada yang mengetahui adanya aksi keji itu. Hingga pada akhirnya kakak kandung korban khawatir karena tidak mendapat kabar dari korban setelah beberapa hari selanjutnya.

“Akhirnya kakak korban bersama tetangga mendobrak pintu rumah pada Senin siang,” katanya.

Dengan pasal berlapis itu, menurutnya ER terancam hukuman minimal 12 tahun dan hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif