Solopos.com, BUKITTINGGI — Aparat kepolisian menangkap seorang pelaku pencurian barang-barang pusaka di sebuah rumah adat di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Barang-barang pusaka berumur ratusan tahun itu bernilai tinggi di tangan kolektor.
“Identitas pelaku berinisial MA warga Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Ia menyebut kasus pencurian tersebut terungkap bermula saat petugas jaga melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat tersebut sudah terbuka.
Baca Juga: Polisi Bantul Bekuk Kawanan Pencuri Lintas Provinsi, 2 Pelaku Terpaksa Ditembak
Saksi yang merasa curiga lalu melihat rekaman CCTV dan terlihat seorang pria telah mengambil sejumlah barang pusaka yang disimpan di rumah adat tersebut.
“Barang-barang yang dicuri berupa enam buah kain sarung, keris dan barang pusaka lainnya,” ujarnya.
Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polres Tebing Tinggi yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian pada Minggu (4/12/2022).
Baca Juga: Sadis! Perampok Aniaya Pemilik Toko Emas yang Sudah Tua di Jember
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat tersebut.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya.