News
Minggu, 24 November 2013 - 16:30 WIB

PENCEMARAN NAMA BAIK : Telusuri Legalitas Surat, Polisi ke Kantor Kemendagri

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kompol Rudi Hartono, Kasatreskrim Polresta Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO –Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wali Kota Hadi Rudyatmo terus diselidiki polisi. Penyelidik Polresta Solo akan mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pekan ini.

Upaya ini untuk menelusuri keabsahan atau legalitas surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diberikan kepada Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) untuk mendamaikan konflik Keraton Solo.

Advertisement

Sementara itu, berdasar pengecekan kondisi fisik, tanda tangan dan cap di surat itu dinyatakan asli. Seperti diketahui, surat tersebut dipermasalahkan Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, K.P. Eddy Wirabhumi dan Ketua Dewan Adat Keraton, G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng.

Keduanya meragukan keaslian surat tersebut. Atas pernyataan itu Rudy melaporkan mereka atas tuduhan bertindak kejahatan terhadap pemimpin umum.

Tak sekadar itu, orang nomor satu di pemerintahan Kota Solo itu mengadukan keduanya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Solopos.com, Jumat (22/11/2013), mengungkapkan pihaknya telah mengagendakan mendatangi kantor Kemendagri di Jakarta guna menelusuri keabsahan surat yang menjadi pokok permasalahan.

Ia mengaku telah mengutus dua personel untuk menjalankan tugas tersebut. Ia berharap mereka membawa hasil positif sekembalinya dari kantor Kemendagri.

“Untuk mengetahui keabsahan surat itu kan harus ditelusuri dari sumbernya. Sebelumnya kami sudah mengecek kondisi fisik surat itu. Tapi itu kan belum cukup,” tandas Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Advertisement

Penelusuran keabsahan surat dinilai mantan Kapolsek Jebres itu sangat penting. Hasil penelusuran akan menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut. Jika surat tersebut asli, secara otomatis penyelidikan akan dilanjutkan. Begitu pula sebaliknya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif