News
Selasa, 3 Desember 2013 - 21:30 WIB

PENCEMARAN NAMA BAIK : Polresta Solo: Surat Mendagri Asli

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kompol Rudi Hartono, Kasatreskrim Polresta Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Penyelidik Polresta Solo menyatakan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, yang menjadi pokok permasalahan antara Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) dan K.P Eddy Wirabhumu-G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng, asli.

Kesimpulan itu diungkapkan menyusul telah dilaksanakannya pengecekan ke kantor Kemendagri, Jakarta dan meminta keterangan pegawai Kemendagri, Selasa pekan lalu.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, kepada wartawan, Selasa (3/12/2013), menyampaikan pihaknya telah menelusuri legalitas atau keabsahan surat yang digunakan Rudy untuk mendamaikan konflik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tersebut.

Penelusuran dilakukan dengan cara mengecek dan mencocokkan langsung surat tersebut ke Kemendagri. Otoritas Kemendagri dikatakan Rudi menyatakan surat itu dikeluarkan oleh Mendagri. Cap dan tanda tangan Mendagri di surat itu dinyatakan asli.

“Jadi kesimpulannya surat itu memang asli,” tandas Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Advertisement

Dengan demikian berarti, lanjutnya, penyelidikan bakal dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Penyelidik dikatakan Rudi akan meminta pendapat ahli pidana untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Setelah upaya tersebut ditempuh polisi akan memanggil kedua terlapor sekaligus teradu, Eddy dan Mbak Moeng untuk diperiksa.

Sementara itu, ketua tim pengacara Pemkot Solo, Suharsono, saat ditemui Solopos.com di sela-sela acara Peradi Solo, mengungkapkan kesimpulan dari polisi menandakan adanya perkembangan penyelidikan.

Advertisement

Ia optimistis kasus yang dilaporkan dan diadukan kliennya dapat diselesaikan secara hukum.

Seperti diinformasikan, Rudy melaporkan Eddy dan Mbak Moeng ke Polresta Solo, Rabu (6/11). Rudy menilai kedua tokoh Keraton Solo yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo dan Ketua Dewan Adat itu telah bertindak kejahatan terhadap dirinya selaku pemimpin umum di Solo dengan menuduh surat dari Mendagri itu palsu.

Dasar laporan Rudy Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP. Selain itu Rudy juga mengadukan keduanya atas tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik. Adapun acuan pengaduan itu adalah Pasal 310 dan Pasal 311 junkto Pasal 316 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif