News
Jumat, 8 Januari 2016 - 18:15 WIB

PENCAUTAN NAMA JOKOWI : Polri Belum Tindak Lanjuti Kasus Papa Minta Saham, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Pencatutan nama Jokowi menggegerkan publik beberapa waktu lalu.

Solopos.com, JAKARTA – Polri belum dapat menindaklanjuti kasus pencatutan nama presiden dan permintaan saham Setya Novanto terkait renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia karena unsur pidana umumnya belum sempurna.

Advertisement

“Perkembangannya begini, kami sudah kaji dengan para ahli kasus tindak pidana umumnya belum sempurna,” kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Menurut Kapolri, kasus itu diarahkan ke pencemaran nama presiden tidak bisa karena pasal tersebut sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Sementara dikaitkan dengan delik aduan umum ternyata tidak memenuhi unsur pidana pula lantaran kasus rekaman itu tidak diumumkan ke publik.

“Karena itu tidak diumumkan untuk publik. Yang membuat ini ke publik kan bukan SN [Setya Novanto], tapi dari proses MKD [Majelis Kehormatan Dewan] dari rekaman itu,” kata dia.

Advertisement

Selanjutnya dijerat dengan pasal penipuan dari sisi Freeport belum memenuhi unsur karena peristiwa tersebut belum terjadi. Dengan demikian tindak pidana khusus berupa pemufakatan jahat yang diusut Kejaksaan Agung, kata Badrodin, yang tepat untuk perkara papa minta saham itu.

“Yang pas itu tipidsus di kejaksaan. Sementara ini penelitian pidana umumnya seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya saat kasus papa minta saham itu mencuat Polri didesak bergerak meneliti dugaan pidana umumnya. Di sisi lain, Kejaksaan Agung sudah bergerak menyelidiki unsur pemufakatan jahat kasus yang berujung pada mundurnya Setya Novanto dari kursi Ketua DPR.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif