News
Rabu, 30 Desember 2015 - 17:00 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Soal Sudirman Said, Bareskrim Panggil Setya Novanto Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Pencatutan nama Jokowi-JK tak diproses di Bareskrim. Namun laporan Setya Novanto tentang Sudirman Said segera diproses pekan depan.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol. Carlo Tewu menyatakan pihaknya akan memanggil Setya Novanto terkait laporan yang diajukan kuasa hukumnya.

Advertisement

“Penyelidikan ajak untuk berdiskusi, melalui pengacaranya bersedia 8 Januari dipanggil sebagai saksi pelapor,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/30/2015).

Pada Jumat (11/12/2015) lalu, secara resmi Bareskrim Polri menerima laporan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengenai tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau berita bohong yang dilakukan Sudirman Said.
Dalam surat bernomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, selain Sudirman, juga ada nama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor.

Selain Firman, kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Aga Khan, juga melaporkan Sudirman Said dengan tuduhan pemalsuan bukti rekaman yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Telah melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data tersebut otentik,” katanya.

Advertisement

Laporan itu pun diterima Bareskrim dengan nomor surat LP/1391/XII/2015/Bareskrim 14 Desember 2015. Sudirman Said dipolisikan terkait UU ITE. Aga mengungkapkan pada persidangan MKD ada tiga bukti rekaman yaitu telepon genggam serta dua rekaman yang sudah dipindahkan ke flashdisk.

Sementara itu, saat disinggung mengenai penelitian dugaan umum kasus pencatutan nama Jokowi-JK dan permintaan saham, Carlo mengatakan belum menangani kasus itu. “Belum ada, yang kami tangani laporan yang disampaikan kuasa hukum Pak Novanto,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif