News
Kamis, 17 Desember 2015 - 13:30 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Sidang MKD Kelar, Polusi Usut Unsur Pidana "Papa Minta Saham"

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Pencatutan nama Jokowi masih menjadi pembicaraan di masyarakat.

Solopos.com, JAKARTA – Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna menelusuri kasus dugaan pelanggaran hukum kasus “Papa Minta Saham”, menyusul rampungnya sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (16/12/2015) kemarin.

Advertisement

“Apakah masih ada pelanggaran hukum-hukum lain selain yang ditangani pihak kejaksaan,” kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Badrodin belum dapat membeberkan soal pidana apa yang akan dikenakan dalam kasus yang menyeret politikus Partai Golkar, Setya Novanto, tersebut.

Menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu terkait pidana akan diteliti bersama dengan pihak Kejaksaan Agung termasuk tak menutup kemungkinan dengan MKD.

Advertisement

“Kan pidana itu ada umum ada korupsi. Yang korupsi sudah ditangani kejaksaan. Tentu bisa kami tindak lanjuti apakah terkait pidana umum atau pidana lainnya yang belum ditangani,” katanya.

Mengenai status Novanto yang bukan lagi Ketua DPR, menurut Badrodin penyelidikan perkara bukan berangkat dari status seseorang. Siapapun, imbuhnya, pejabat ataupun bukan memiliki derajat yang sama di depan mata hukum.

Seperti diketahui Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri sebelum MKD menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran etik sehubungan lobi renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Advertisement

Sekalipun tak mengundurkan diri, Setya terancam mundur setelah 10 anggota MKD meminta pimpinan menjatuhkan sanksi sedang. Dengan sanksi itu Novanto dapat langsung diberhentikan dari jabatan ketua DPR, tapi tetap anggota legislatif.

Adapun tujuh anggota MKD lainnya meminta pimpinan menjatuhkan sanksi berat untuk politikus Partai Golkar tersebut. Melalui sanksi berat pemberhentian Novanto dilakukan melalui penyelidikan panel yang terdiri atas tiga anggota MKD dan empat elemen masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif