News
Senin, 14 Desember 2015 - 19:00 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Sidang MKD: Bukan Setya Novanto, Sudirman Said yang Dituding Melanggar Etika

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kerja hari pertama Menteri ESDM, Senin (27/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Pencatutan nama Jokowi-JK kembali disidangkan MKD. Jika sebelumnya Setya Novanto dilaporkan atas dugaan melanggar etika, Sudirman Said justru dituding melanggar.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (14/12/2015), untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dalam rekaman pembicaraan antara dirinya, Riza Chalid, dan Presdir Freeport Indonesia, berakhir antiklimaks. Dalam sidang yang menghadirkan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan ini, muncul pernyataan-pernyataan yang menyudutkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.

Advertisement

Setidaknya itulah yang muncul dari pernyataan anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir. Dia bahkan menyebut bukti rekaman itu sebagai bukti palsu. “Jadi dengan bukti palsu, siapa yang salah? Dan ternyata hari ini dititipkan di kejaksaan,” kata Kahar sebelum melontarkan pertanyaan kepada Luhut.

Kahar pun menyebut Sudirman Said dan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin-lah yang berkonspirasi dan melanggar undang-undang. “Siapa yang tidak punya etika? Siapa yang bohong? Siapa yang melanggar undang-undang? Ini konspirasi Maroef Sjamsoeddin dengan Sudirman Said, tidak beretika, melanggar undang-undang, dengan menjanjikan perpanjangan kontrak. Kita sedang diadu domba,” katanya dengan nada tinggi.

Pertanyaan Kahar pun akhirnya mengarah pada mungkin tidaknya saham Freeport Indonesia diberikan kepada pihak-pihak tertentu begitu saja. “Kalau dari urut-urutannya, seharusnya saham ini diberikan kepada pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat tidak mau membeli, akan diberikan kepada pemerintah provinsi. Jika tidak mau membeli, akan diberikan kepada pemkab/kota, jika tidak mau membeli, akan diberikan pada perusahaan negara, kalau perusahaan negara tidak bersedia membeli, diserahkan ke perusda, kalau tidak mau, dilakukan oleh perusahaan di Amerika. Betul tidak?” tanyanya.

Advertisement

“Sesuai undang-undang begitu Yang Mulia,” jawab Luhut. Baca juga: Luhut Mengaku Pernah Ketemu Riza Chalid dan Jim Bob.

Dalam pernyataan sebelumnya menjawab pertanyaan anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Supratman, Luhut juga mengatakan hal serupa. “Jadi berdasarkan kajian kami, paling terakhir [mendapatkan saham] itu swasta, tidak bisa ujug-ujug langsung swasta, kalau soal pembicaraan itu, silakan ditanyakan ke yang bersangkutan,” kata Luhut.

“Kalau ada bagi-bagi saham, ndak mungkin yang mulia, saya balik lagi, kenapa ada pemikiran itu? Tim2 saya yang muda itu menganggap itu lelucon, itu tidak mungkin terjadi.”

Advertisement

Luhut dengan gamblang menyebut tidak gampang ada perusahaan yang memberikan sahamnya 20% kepada seseorang. “Prosesnya tidak bisa sederhana, bicaranya ya tidak dengan CEO [Freeport Indonesia] di sini, tapi dengan yang di New York [Jim Bob] sana.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif