News
Kamis, 10 Desember 2015 - 22:00 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Setya Novanto Polisikan Sudirman Said, JK: Namanya Usaha

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Pencatutan nama Jokowi-JK kini malah berujung upaya Setya Novanto melaporkan Sudirman Said ke Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan pencatutan nama kepala negara terus berkepanjangan menyusul Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Polri. Tindakan Setya Novanto ditanggapi biasa sajak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Advertisement

Menurut dia, siapapun berhak melaporkan pihak lain kepada penegak hukum selama memiliki bukti. “Itu kan boleh saja, ya namanya usaha. Semua orang punya hak selama punya bukti. Orang melapor bagaimana?” tutur JK di Kantor Wakil Presiden, Kamis (10/12/2015).

Rabu (9/12/2015) lalu, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya melaporkan Sudirman Said ke Bareskrim Polri dengan dugaan telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pascabergulirnya rekaman PT Freeport Indonesia. Firman menyebutkan pihaknya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang menurutnya dilakukan oleh Sudirman, di antaranya dugaan fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).

Sudirman Said sebelumnya mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak Freeport. Bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid yang berisi dugaan pencatutan nama sudah diserahkan ke MKD.

Advertisement

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) juga sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan “papa minta saham” ini dengan memeriksa Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Kejakgung juga telah menerima alat bukti berupa file asli rekaman skandal “papa minta saham” tersebut kepada MKD.

“Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin [Presdir PT Freeport Indonesia] yang tidak bersedia menyerahkan rekaman,” kata Wakil Ketua MKD, Junirmart Girsang, saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif