News
Senin, 14 Desember 2015 - 22:30 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Setya Novanto Laporkan Pemred Metro TV ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pencatutan nama Jokowi-JK yang dilaporkan Sudirman Said kini berujung pelaporan. Kini, Pemred Metro TV yang dilaporkan Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR, Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV, Putra Nababan, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah dalam pemberitaan.

Advertisement

“Kami melaporkan pemimpin redaksi Metro TV,” kata Razman Arif Nasution, Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin. Laporan itu terdaftar dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/886/XII/2015/Bareskrim. Baca: Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Bareskrim.

Menurut Razman, hal ini berawal dari pemberitaan Metro TV mengenai persidangan etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dalam kasus tersebut, menurutnya, Metro TV sengaja mengkait-kaitkan Setya Novanto dengan pembelian pesawat amphibi US-2 Shin Hwa dari Jepang.

“Tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto melobi untuk membeli pesawat amphibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu tidak ada lobi. Tapi saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan nama baik Pak Novanto,” katanya.

Advertisement

Pada Senin, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, dimintai keterangan dalam sidang MKD karena namanya berulang kali disebut dalam pembicaraan rekaman antara Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak, Riza Chalid.

Dengan begitu, sudah ada empat orang dimintai keterangan di sidang MKD DPR, yaitu Menteri ESDM Sudirman Said Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Luhut Pandjaitan. Sedangkan Riza Chalid sudah dua kali mangkir dari panggilan MKD.

Setya Novanto dalam sidang tertutup MKD menolak menjawab karena menilai rekaman pembicaraan itu diperoleh secara ilegal. Ia juga menegaskan dalam kasus tersebut dirinya tidak bersalah. Sementara Riza Chalid yang dijadwalkan untuk diperiksa MKD pada Kamis (3/12/2015), kembali tidak hadir dan disebut-sebut berada di luar negeri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif