News
Kamis, 21 Januari 2016 - 18:00 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Panja Freeport Belum Final, DPR Bantah Intervensi Jaksa Agung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kedua kanan) bersama Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (19/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Pencatutan nama Jokowi-JK berujung pada wacana pembentukan Panja Freeport setelah Jaksa Agung menangani kasus itu.

Solopos.com,JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengungkapkan wacana untuk membuat Panitia Kerja (Panja) Freeport bukanlah keputusan akhir dari rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung.

Advertisement

“Panja Freeport hanya catatan dalam rapat komisi III dengan Jaksa Agung dan bukan merupakan kesimpulan atau hasil akhir,” ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Senayan, Kamis (21/1/2016).

Politikus PPP itu mengatakan bahwa Komisi III DPR hanya kembali mengefektifkan panja penegakan hukum dan bukan membuat panja baru khusu Freeport. Arsul menjelaskan sebenarnya pihak komisi III telah memiliki panja tetap terkait dengan penegakan hukum, termasuk diantaranya panja KUHP dan KUHAP.

Arsul juga menegaskan bahwa adanya panja yang dibentuk oleh Komisi III bukan merupakan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, panja tidak melakukan intervensi kepada Jaksa Agung.

Advertisement

“Yang dilakukan panja hanya bertanya, contohnya, mengapa yang ditangkap hanya si A? Padahal ada juga si B? Bukan menyuruh Jaksa untuk menangkap A atau B,” ujarnya.

Dia menambahkan, panja hanya melakukan tugas-tugas kewenangan sesuai dengan batas fungsi pengawasan dan UU MD3.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif