News
Selasa, 1 Desember 2015 - 18:30 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Mundur Lagi, MKD Sibuk Pertanyakan Status Sudirman Said dan Rekaman

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump (kanan) berdiri dengan Setya Novanto, Ketua DPR RI saat konferensi pers di Manhattan, New York, AS, Kamis (3/9/2015). (JIBI/Solopos/Reuters)

Pencatutan nama Jokowi-JK tak kunjung dibahas di MKD. Anggota MKD justru belum masuk substansi dugaan pelanggaran etik Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih belum membahas substansi dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. MKD masih sibuk mempersoalkan keabsahan barang bukti rekaman dan transkrip “papa minta saham” Freeport Indonesia.

Advertisement

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pada Rapat Pleno MKD yang berlangsung, Selasa (1/12/2015), beberapa anggota meminta agar dilakukan verifikasi terhadap barang bukti dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia oleh Ketua DPR Setya Novanto.

“Rapat tadi itu masih meminta agar dilakukan verifikasi dan menyatakan putusan 24 November batal demi hukum,” katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa. Baca: Transkrip Jokowi Disebut “Koppig”, Pengaruh Luhut Disorot.

Alasan mereka, kata Junimart, hal itu terjadi karena orang-orang yang ikut rapat MKD pada Rabu (24/11/2015) dianggap tidak memiliki legal standing sebagai anggota. Alasan kedua, mereka menganggap rapat 24 November 2015 tidak memenuhi dua ahli karena tidak cukup menghadirkan ahli bahasa, namun juga ahli hukum tata negara. Baca: Sudirman Said Berhak Melapor ke MKD.

Advertisement

“Padahal faktanya, kesepakatan rapat mengatakan setelah mendengarkan ahli bahasa maka tidak perlu ahli HTN karena yang dipersoalkan bukan perundang-undangan,” ujarnya. Dia mengatakan hasil rapat sebelum jeda istirahat, tetap meminta untuk melakukan verifikasi dan tidak untuk menyusun jadwal persidangan. Baca: Pertanyakan Legal Standing Sudirman Said, MKD Dituding Akal-Akalan.

Hal itu menurut dia menjadi debat yang tidak selesai sehingga Pimpinan MKD menskors beberapa menit untuk kemudian dilanjutkan kembali. “Tadi ada masukan dari salah satu anggota agar di(lakukan) voting saja mengenai hal tersebut,” katanya.

Namun politikus PDIP itu menilai tidak perlu voting karena meskipun mekanisme itu diatur dalam tatib namun MKD lebih menjalankan sistem mufakat. Dia menilai putusan Rapat MKD pada Rabu (24/11/2015) harus dijalankan sehingga tidak perlu voting. “Kalau voting pilihannya verifikasi barang bukti atau lanjut ke sidang namun saya tidak setuju voting,” katanya.

Advertisement

Dia menyarankan agar dilakukan proses klarifikasi dengan mengundang Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsuddin. Hal itu, menurut dia, bukan dalam bentuk persidangan namun klarifikasi apa saja sebenarnya bukti yang dimiliki Sudirman Said.

“Rekaman yang beredar di luar selama satu jam lebih namun yang masuk ke MKD tidak sampai 12 menit, itu mau kami klarifikasi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif