News
Senin, 7 Desember 2015 - 11:00 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : MKD Undur Sidang Setya Novanto, Terbuka atau Tertutup?

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung DPR RI (ilustrasi)

Pencatutan nama Jokowi kembali dibawa dalam sidang MKD dengan agenda pemanggilan Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tiba-tiba mengundur jadwal persidangan dengan agenda memanggil Ketua DPR Setya Novanto tanpa alasan jelas, Senin (7/12/2015). Sidang yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB mundur menjadi pukul 13.00 WIB.

Advertisement

“Seharusnya sidang pukul 09.00 WIB, namun tiba-tiba saya mendapat pesan singkat diundur menjadi 13.00 WIB, tanpa penjelasan pengundurannya,” kata anggota MKD Akbar Faisal di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan kalau ada hal-hal yang layak untuk dijadikan alasan pengunduran itu maka bisa diterima, namun apabila tidak maka itu bisa dipertanyakan.

Advertisement

Dia mengatakan kalau ada hal-hal yang layak untuk dijadikan alasan pengunduran itu maka bisa diterima, namun apabila tidak maka itu bisa dipertanyakan.

“Kita lihat saja dulu namun yang pasti sidangnya harus terbuka dan sesuai dengan jadwal serta tidak ada penundaan yang tidak perlu,” ujarnya.

Menurut politikus Partai Nasdem itu, berdasarkan UU, semua sidang-sidang di DPR berlangsung secara terbuka kecuali untuk hal-hal yang disepakati. Dia menilai ada beberapa hal yang bisa menyebabkan sidang di DPR berlangsung tertutup, namun secara keseluruhan bisa berlangsung terbuka.

Advertisement

Anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Supratman, mengatakan penundaan sidang tersebut disebabkan ada tugas Ketua DPR yang tidak bisa ditinggalkan. Dia juga mengapresiasi Novanto yang hanya menunda kedatangannya menjadi pukul 13.00 WIB dan tetap hadir.

Dia mengatakan terkait sifat sidang yang berlangsung terbuka atau tertutup, lebih baik diserahkan pada permintaan Novanto.

Diketahui, dua sidang MKD dalam kasus ini sebelumnya digelar secara terbuka, yakni dalam sidang Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Advertisement

Pada bagian lain, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebutkan, aturan bersidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengharuskan dilakukan secara tertutup. Mengingat, orang yang disidang sebagai teradu belum tentu bersalah.

“Kita harus kembali kepada undang-undang. Sidang itu memang harus tertutup. Kan orang itu belum tentu bersalah, kenapa harus terbuka?” kata Fadli di Gedung DPR, seperti dilansir Okezone.

Kalau mau diubah, lanjut Fadli, harus ada judicial review terlebih dulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tata beracara di MKD.

Advertisement

“Kalau mau terbuka ajukan judicial review karena ini risikonya ada rahasia negara, kasus susila, urusan rumah tangga diumbar ke publik,” tegas Fadli.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif