News
Kamis, 10 Desember 2015 - 13:00 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : MKD Minta Rekaman "Papa Minta Saham", Begini Jawaban Kejakgung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (kejaksaan.go.id)

Pencatutan nama Jokowi dalam kasus dugaan “Papa Minta Saham” terus ditindaklanjuti oleh MKD.

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta rekaman kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta permintaan saham negosiasi kontrak Freeport ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Advertisement

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan berdasarkan rapat internal MKD memutuskan untuk meminta rekaman percakapan kasus papa minta saham itu ke Kejakgung guna pendalaman barang bukti. Karena itu pihaknya hari ini menyambangi Kejakgung.

“Percakapan dengan Jampidsus tidak mengagetkan. Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsuddin bahwa Maroef tidak bersedia barang bukti yang diserahkan ke Kejagung dipinjamkan ke siapapun,” kata dia selepas keluar dari Gedung Jampidsus Kejakgung, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Dengan demikian, Junirmat mengaku pihaknya pun meminta copy surat pernyataan tertangal 8 Desember 2015 itu. Surat tersebut, tambah Junimart, dibuat setelah Maroef menjalani pemeriksaan di MKD pada 3 Desember lalu.

Advertisement

“Jadi berdasarkan surat ini maka kami di MKD akan sesegera mungkin memutuskan langkah selanjutnya,” kata dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi pemeriksaan pengusaha Riza Chalid, Junimart mengaku akan dirapatkan kembali dan dalam waktu dekat akan diputuskan. “Dipanggil atau tidaknya beliau,” kata dia.

Junimart datang bersama Ketua MKD Surahman Hidayat, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, dan Kahar Muzakir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif