News
Rabu, 6 Januari 2016 - 14:15 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Menkumham Sebut Pemeriksaan Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Pencatutan nama Jokowi yang ditindaklanjuti oleh Kejakgung mendapat sorotan sejumlah pihak.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H. Laoly, mengatakan Kejaksaan Agung dapat langsung memeriksa anggota Setya Novanto tanpa harus menunggu izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

“Saya kira karena ini tindak pidana korupsi, tidak perlu [menunggu izin Presiden]. Jaksa Agung bisa saja melanjutkan proses pemeriksaannya,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Yassona menuturkan pertemuan Setya Novanto dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan Riza Chalid juga dilakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR saat itu. Dengan begitu, kata dia, Kejaksaan sebenarnya dapat langsung memeriksa Setya, tanpa harus menunggu izin Presiden.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku akan mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk memeriksa Setya Novanto jika memiliki bukti kuat.

Advertisement

Menurut dia, penegak hukum tentu tak bisa membeda-bedakan persoalan hukum yang sedang ditangani. Hal itu termasuk pada kasus Setya terkait dugaan pencatutan nama kepala negara dalam melobi PT Freeport Indonesia.

“Apa pun masalah hukum kan tidak bisa membeda-bedakan. Jadi tergantung pandangan jaksa agung. Kalau memang dia kuat, ya tentu kita lihat pemerintah macam mana,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Selasa (29/12/2015).

Terkait langkah Kejaksaan Agung yang mengirim surat izin pemeriksaan Setya kepada Presiden Joko Widodo, Kalla menilai hal itu sebagai prosedur yang biasa dilakukan institusi penegak hukum.

Advertisement

“Semua anggota DPR, gubernur, yang mau diperiksa oleh Kejaksaan harus dengan izin presiden, yang tidak perlu izin cuma KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], jadi prosedur biasa saja,”paparnya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku masih menunggu balasan surat izin yang sudah dilayangkan Jaksa Agung kepada Presiden terkait pemeriksaan dalam kasus permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif