News
Rabu, 16 Desember 2015 - 14:00 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Mendadak Dinonaktifkan dari MKD, Akbar Faizal Melawan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akbar Faizal (Twitter.com)

Pencatutan nama Jokowi yang diduga melibatkan Setya Novanto disidangkan oleh MKD.

Solopos.com, JAKARTA – Jelang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait Setya Novanto, anggota MKD dari partai Nasdem Akbar Faizal tiba-tiba dinonaktifkan oleh pimpinan DPR.

Advertisement

“Baru saja saya masuk ruangan. Tiba-tiba dapat keputusan pimpinan DPR bunyinya menonaktifkan sementara keanggota MKD untuk saya,” kata Akbar sebelum sidang di ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015), seperti dilansir Detik.

“Dalam daftar Nasdem, tidak ada nama Akbar Faisal. Saya dinonaktifkan dari MKD. Saya tidak mengerti pimpinan mengerti undang-undang atau tidak,” kata dia.

Menurut Akbar, alasan pimpinan DPR nonatifkan dirinya karena ada surat dari Ridwan Bae yang disetujui oleh Fahri Hamzah melaporkan Akbar karena diduga melanggar etik membocorkan informasi rapat internal MKD.

Advertisement

Akbar melaporkan balik tapi suratnya tak diproses. “Kalau pakai gunakan logika pimpinan DPR, maka tiga orang itu [Golkar] tak boleh ikut rapat,” beber dia

Seperti disiarkan Kompastv, Akbar Faizal menyatakan telah membikin keputusan terkait kasus tersebut.

Akbar lalu tetap masuk ke ruang rapat MKD dan akan menyatakan perlawanan karena merasakan diperlakukan tidak adil. “Saya akan lawan!” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, Akbar Faizal melaporkan 3 anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Hal tersebut dilakukan menanggapi laporan anggota MKD Ridwan Bae terhadap Akbar Faisal.

“Pada rapat MKD kemarin, saya masuk ruangan diberikan lembaran. Ridwan Bae melaporkan saya dan ditandatangani Fahri Hamzah. Surat itu menyebutkan bahwa saya membuka informasi rapat tertutup. Saya sudah siapkan bantahannya,” kata Akbar di Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (15/12/2015).

“Saya menuntut balik orang ini. Hari ini saya sudah membuat suratnya kepada pimpinan DPR dan MKD. Tiga orang tersebut Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir dengan dugaan pelanggaran kode etik DPR. Teradu bertemu dan menghadiri konferensi pers Menkopolhukam,” tambah Akbar seperti dilansir Bisnis.

Seperti diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif