News
Jumat, 4 Desember 2015 - 21:30 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Kejakgung Usut "Papa Minta Saham", JK Tak Menolak Tapi Tak Dukung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Rachman/JIBI/Bisnis)

Pencatutan nama Jokowi diusut Kejakgung. Wapres JK enggan berkomentar banyak.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku tak menolak jika Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus dugaan pemufakatan jahat tidak pidana korupsi oleh Ketua DPR Setya Novanto. JK menyampaikan masyarakat sebaiknya menunggu langkah Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Setya Novanto.

Advertisement

Namun, dirinya enggan mengungkapkan dukungan secara eksplisit. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung diyakini mengetahui tugas dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

“Yang jelas saya tidak menolak segala upaya jaksa agung. [Kalau] mendukung itu soal lain. Tidak ada dukung mendukung, jalankan tugas sesuai fungsinya,” ujarnya, Jumat (4/12/2015).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Sudirman Said untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi Setya Novanto.

Advertisement

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung akan berjalan selaras dengan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam penyelidikan kasus ini, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Selain Maroef Sjamsoeddin, Kejaksaan Agung juga berencana memanggil Menteri ESDM Sudirman Said, serta beberapa pihak terkait kasus ini seperti pengusaha Riza Chalid dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif