News
Kamis, 3 Desember 2015 - 17:00 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Kejakgung Sita Ponsel Bos Freeport Indonesia Berisi Rekaman "Papa Minta Saham"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Pencatutan nama Jokowi-JK yang diduga dilakukan Setya Novanto dibuktikan dengan rekaman. Namun, ponsel perekam percakapan “papa minta saham” disita Kejakgung.

Solopos.com, JAKARTA — Saksi kunci dugaan pencatutan nama Jokowi-JK oleh Ketua DPR Setya Novanto yang juga Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, telah menyerahkan bukti rekaman asli percakapan “papa minta saham” ke Kejaksaan Agung (Agung).

Advertisement

Barang bukti tersebut berupa ponsel Maroef yang digunakan untuk merekam percakapan saat pertemuan antara dirinya, Setya Novanto, dan Riza Chalid. Maroef telah menjalani pemeriksaan di Kejakgung terkait kasus tersebut pada Rabu (2/12/2015) malam.

“Saya sudah dimintai keterangan semalam oleh Kejakgung, dalam hal ini Jampidsus [Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus], dan berlanjut sampai tadi pagi. HP yang sudah saya pakai [untuk merekam], disita oleh penyidik untuk pendalaman teknis,” kata Maroef Sjamsoeddin dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (3/12/2015).

“HP itu sangat mudah dipakai, gampang dipakai untuk merekam. Tapi saya melakukan copy isi rekaman lengkap sebagaimana dipuytar semalam, masternya sudah dipakai untuk penyidikan,” lanjutnya.

Advertisement

Karena itu, saat pimpinan MKD meminta rekaman asli, Maroef tak bisa menunjukkan. Sayangnya, saat Wakil Pimpinan MKD, Junimart Girsang, meminta tanda terima barang bukti dari Kejakgung, Maroef tak bisa menunjukkan.

“Ada tanda terima dari Kejakgung? tanya Junimart. “Jawab Jampidsus, ini tidak bisa kami bawa, nanti malam saat membuat BAP, bapak akan terima ini,” jawab Maroef menirukan ucapan Jampidsus.

MKD pun meminta Maroef melalui stafnya untuk mendapatkan tanda terima tersebut dari Kejakgung selama sidang berlangsung. “Kami membutuhkan bukti, alat bukti telah diberikan kepada Kejakgung, jadi sangat aneh kalau sudah diberikan tanpa tanda terima. Kami meminta tanda terima itu, entah caranya bagaimana, selama sidang berjalan, melalui staf Bapak, Bapak minta tanda terima,” kata Junimart.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif